BPPRD Bateng Tegaskan Tidak Terima Royalty Galian C

Kamis 04-05-2023,14:17 WIB
Reporter : Sindi/Yandi
Editor : Admin

BABELPOS.ID, KOBA - Badan Pengelolaan  Pajak dan Retribusi Daerah Bangka Tengah (BPPRD Bateng) membantah adanya penerimaan royalti dari galian C yang diberitakan salah satu media siber. 

Hal itu disampaikan langsung, Kepala BPPRD Bateng, Wiwik Susanti yang membantah keras tuduhan penerimaan royalti untuk PAD Bangka Tengah. 

"Saya tegaskan dulu, BPPRD Bangka Tengah tidak pernah menerima royalti sedikitpun," ujarnya pada Kamis (4/5/2023) di ruang kerjanya.

Dikatakan Wiwik, pengambilan galian C pada kegiatan Pembangunan Pengaman Pantai Arung Dalam Koba dikenakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda No. 30 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan PP 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umun Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan khusus Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB) sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor:188.44/1118/ESDM/2018  tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam Dan Batuan. 

Ia menyebut pengambilan pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (galian C) pada kegiatan Pembangunan Pengaman Pantai Arung Dalam Koba sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 pasal 57.

"Jadi menurut undang-undang, Pajak MBLB ini bukan dikenakan atas izin usaha, melainkan dikenakan berdasarkan objek-objek  pajak dari masing-masing pajak," ujarnya.

Untuk diketahui, pajak MBLB yang disetor ke Rekening Kas Daerah adalah sebesar Rp.693.034.700, bukan Rp 672 juta seperti yang diberitakan. 

Penyetoran tersebut sudah sesuai dengan perhitungan berapa banyak pasir yang digunakan oleh kontraktor dengan surat resmi dari Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung dengan koordinasi PPK Balai Wilayah Sungai sesuai dengan Pergub.

"Yang kami pungut pajak  MBLB sesuai dengan peraturan dari  undang-undang, perda, perbup, permen dan juga surat dari Balai Wilayah Sungai, bukan royalty," ungkapnya. 

"Intinya, pajak MBLB dikenakan bukan berdasarkan izin usaha," pungkasnya. (sak/ynd).

Kategori :