IDI Babel Serukan Perlindungan Hukum dan Pencegahan Kriminalisasi Tenaga Kesehatan

IDI Babel Serukan Perlindungan Hukum dan Pencegahan Kriminalisasi Tenaga Kesehatan

IDI Kep.Babel menerbitkan pernyataan sikap Nomor 71/IDI.WIL.BABEL/VIII/2026 yang memuat seruan bersama mengenai perlindungan hukum serta pencegahan kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan saat menggelar press conference di Pangkalpinang, Sabtu (1/8/2026).--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pengurus Wilayah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerbitkan pernyataan sikap Nomor 71/IDI.WIL.BABEL/VIII/2026 yang memuat seruan bersama mengenai perlindungan hukum serta pencegahan kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan.

"Di surat ini kami buat seruan penting untuk mengingatkan semua pihak agar memahami hakikat profesi medis dan memperkuat payung hukum yang melindungi tenaga kesehatan dalam menjalankan pengabdiannya bagi masyarakat," kata Ketua IDI Bangka Belitung, dr. Arinal Pahlevy saat menggelar press conference di Pangkalpinang, Sabtu malam.

BACA JUGA:Donor Darah HUT ke-50 PT Timah Raup 86 Kantong, Stok PMI Bangka Barat Makin Aman

Ia mengatakan pernyataan sikap bersama ini juga dalam rangka menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang telah membebaskan dr. Ratna dalam perkara nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp pada Senin, 20 Juli lalu.

  "Di kesempatan ini kita juga memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim atas putusan yang adil dan bijaksana terhadap dr. Ratna," ujarnya.

Putusan Majelis Hakim tersebut menegaskan dr. Ratna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, sekaligus memulihkan hak-hak terdakwa serta menegakkan keadilan itu sendiri.

BACA JUGA:Rakorwil PPP Babel Perkuat Konsolidasi Menuju Pemenangan 2029

"Adanya kejadian tersebut juga mendorong IDI Babel membuat pernyataan sikap untuk mengemukakan seruan penting terkait perlindungan hukum dan pencegahan kriminalisasi tenaga kesehatan," ujarnya. 

Seruan penting tersebut yakni, pertama,  am karakteristik risiko medis, pelayanan kedokteran memiliki sifat dasar yang berbeda dengan profesi lain.

Seorang dokter tidak menjamin hasil akhir yang mutlak, melainkan berupaya memberikan usaha maksimal dan terbaik berdasarkan ilmu pengetahuan, pengalaman klinis, fasilitas yang tersedia, serta kondisi pasien saat pelayanan diberikan. 

Kedua, dalam ilmu ketidakpastian kedokteran adalah ilmu peluang dan seni mengelola ketidakpastian.

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Surya Timur Rampung Dibuat, Siapkan Sembako, Hasil Perkebunan, hingga Layanan Kesehatan

Komplikasi atau perburukan kondisi pasien tidak dapat serta-merta disalahartikan sebagai kelalaian atau kesalahan pidana, kecuali terbukti ada pelanggaran standar prosedur profesi yang berlaku. 

Dan ketiga, jaminan bekerja aman, dimana negara dan masyarakat wajib memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada dokter dan seluruh tenaga kesehatan, agar mereka dapat menjalankan tugas kemanusiaan tanpa rasa takut, terintimidasi, atau menghadapi kriminalisasi yang tidak berdasar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: