Didit Beri Kesaksian di Sidang Tipikor: Pilih Mobil atau Duit?

Kamis 04-05-2023,00:20 WIB
Reporter : Reza Hanafi
Editor : Babelpos

b. Amri Cahyadi kurang lebih sebesar Rp 532.899.370. 

c. Saksi Dedy Yulianto kurang lebih sebesar Rp353.999.265. 

Para terdakwa dijerat pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kategori :