"Menurut aturan setelah disampaikan LKPJ ini dewan langsung memberikan rekomendasi, tetapi ini tidak kita laksanakan, tentunya catatannya nihil, apa yang bisa kita kasih rekomendasinya sedangkan penyampaiannya batal," terangnya.
Karena ditunda, selanjutnya Banmus akan menjadwalkan kembali paripurna tersebut.
"Nanti akan saya sampaikan saat Banmus, apakah akan dilaksanakan penyampaian LKPJ di bulan berikutnya," tandasnya. (*)