PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Lantaran tak mau mengembalikan tas temuan berisi handphone dan uang tunai sebesar Rp3 juta milik Hartati warga Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman sari Kota Pangkalpinang, Gilang Octavian alias Gilang seorang mahasiswa berusia 19 tahun terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Warga Jalan Rawan Indah Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka itu pun diciduk Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang di kediamannya pada Senin (1/5/2023) pukul 02.00 WIB dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto seizin Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto menerangkan, peristiwa tersebut bermula saat korban pulang dari Pasar Ikan Lama Kota Pangkalpinang pada Selasa (11/4/2023) sekira pukul 12.30 WIB lalu.
Saat melintasi Jalan Mentok Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang untuk menuju pulang ke rumahnya, korban sempat meletakkan tas berwarna hitam di gantungan sepeda motor yang dikendarainya.
Dimana didalam tas tersebut, kata Evry, berisi sebuah handphone merk Oppo A95 warna hitam dan uang tunai sekitar Rp3 juta serta kartu identitas korban berupa E-KTP dan serta surat-surat lainnya.
"Nah saat korban sampai dirumah, ternyata tas tersebut sudah tidak ada lagi yang sebelum nya korban ada meletakan tas tersebut di gantungan motor beat milik korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kisaran Rp7 juta dan melaporkan ke Polresta Pangkalpinang untuk di tindak lanjuti," ungkap Evry.
Setelah menerima laporan itu, dikatakan Evry, Tim Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada 1 Mei 2023 Tim Buser Naga mendapatkan informasi yang diduga pelaku yang menemukan tas tersebut.
"Jadi Tim Buser Naga langsung menuju kediaman rumah pelaku dan pelaku berhasil diamankan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sudah menemukan tas tersebut," kata Evry.
Saat diinterogasi lebih lanjut, dikatakan Evry, tas tersebut ditemukan pelaku saat berpapasan dengan korban dan melihat tas milik korban terjatuh. Selanjutnya, pelaku pun langsung mengambil tas tersebut dan bergegas pulang menuju rumahnya.
"Setelah dicek, ternyata tas itu berisi handphone dan uang tunai Rp2,5 juta dan identitas korban. Kemudian pelaku memberitahukan kepada orangtuanya, lalu oleh orang tuanya disarankan agar tas tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, namun pelaku enggan mengembalikannya," beber Evry.
Kemudian lanjut Evry, handphone milik korban direset dan digunakan pelaku sehari-hari. Sedangkan uang milik korban digunakan pelaku untuk membeli tas merk Jeep warna coklat dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.
"Selanjutnya pelaku diamankan di Polresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Evry.
Selain mengamankan pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo warna hitam, satu buah tas warna hitam, satu buah tas merk jeep warna coklat dan kartu Identitas milik korban.