BABELPOS.ID, TOBOALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan ( Basel) memastikan akan menerima peserta bakal calon legislatif yang menyandang status mantan narapidana yang akan memulai pendaftaran pada 1 Mei 2023 mendatang.
Hal ini mengacu pada UU No 7 tahun 2017 yang masih mengakomodir bakal calon pernah bermasalah dengan hukum.
Komisioner KPU Basel Budi Wardoyo menyampaikan, mantan napi yang pernah di penjara karena kasus berat tapi ancaman pidana dibawah lima tahun atau lebih, diperbolehkan mendaftar sebagai caleg asal yang bersangkutan sudah bebas murni lima tahun sebelum mencalonkan diri.
"Hal ini mengacu pada UU No 7 tahun 2022, karena belum terbitnya PKPU terbaru," ujarnya pada saat menjadi narsum di kegiatan Bawaslu, Selasa (18/04).
BACA JUGA:Ketua KPU Basel Tekankan Integritas 159 Anggota PPS
Dikatakan Budi, saat ini belum ada aturan terkait mantan napi mengingat peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2024 belum terbit.
"Tetapi mereka harus memenuhi beberapa persyaratan seperti mengumumkan atau menginformasikan jati diri kepada publik melalui media masa baik cetak maupun online," ucapnya.
Mengingat jumlah kursi DPRD Basel pada 2024 mendatang akan bertambah dari 25 kursi menjadi 30 kursi sesuai pertambahan penduduk sudah melampui 200 ribu jiwa.
"Kemungkinan banyak mantan-mantan napi umum maupun Tipikor yang maju mencalonkan diri," ujar Budi.
BACA JUGA:Polres Basel Gandeng KPU dan Bawaslu Dalam Jum'at Curhat, Ini yang Dibahas
Berikut daftar jumlah kursi masing-masing dapil Pemilu 2024 di Basel.
Dapil 1 kecamatan Toboali sebanyak 12 kursi
Dapil 2 Kecamatan Air Gegas 6 kursi
Dapil 3 Kecamatan Tukak Sadai, Lepar Pongok, dan Kepulauan Pongok 4 kursi.
Dapil 4 Kecamatan Payung, Pulau Besar, dan Simpang Rimba 8 kursi. (*)