BABELPOS.ID, PANGKALPINANG.- Hakim tunggal PN Pangkalpinang, Suliyanto menolak praperadilan yang dilakukan pihak pemohon perkumpulan civitas akademika lintas perguruan tinggi Indonesia (Puncak Tertinggi) dinahkodai Dr Marshal Imar Pratama melawan termohon Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung atas SP3 dugaan Tipikor di 2 Bank BUMN nomor PRINT-190/L.9/Fd.1/03/2022.
Dalam putusannya disebutkan,
Mengadili dalam eksepsi:
Menolak eksepsi termohon seluruhnya;
dalam pokok perkara:
Menolak permohonan praperadilan Pemohon seluruhnya.
Menyatakan sah surat perintah penghentian penyidikan nomor: PRINT-190/L.9/Fd.1/03/2022 tanggal 9 Maret 2022;
Dalam eksepsi dan pokok perkara:
Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.***