BABELPOS.ID - Sistem kerja baru Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal berubah. Ini sesuai Peraturan Presiden (perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada sistem kerja yang baru yang diterbirkan Presiden Jokowi ini, PNS nantinya bukan lagi bisa bekerja dari rumah atau yang selama ini dikenal dengan Work From Home (WFH), bahkan bisa bekerja dari mana saja atau Work from Anywhere (WFA). Seperti tertulis di Pasal 8 Ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menyebutkan, "Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel." Sementara pada Pasal 8 Ayat (2) perpres tersebut berbunyi, "Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu." Namun, jenis pekerjaan dan pegawai ASN di sebuah instansi yang dapat menerapkan kerja secara fleksibel tersebut akan ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaannya, akan diatur dengan peraturan menteri. BACA JUGA: Pj Gubernur Suganda Pandapotan : Penerapan Sistem Merit, Jamin Kepastian Karir ASN Kendati demikian, ASN yang bekerja secara fleksibel tetap wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan mendapatkan hak sesuai ketentuan yang ada. Jumlah jam kerja pegawai ASN turut diatur dalam Pasal 4, yakni seorang ASN mesti bekerja selama 37,5 jam dalam lima hari seminggu dari hari Senin sampai Jumat. Pada Pasal 4 Ayat (1) perpres tersebut berbunyi, "Jam kerja instansi pemerintah dan jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat." Perpres ini menyebutkan bahwa jam istirahat dimaksud sebanyak 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari selain Jumat. Perpres ini turut mengatur pengaturan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam selama satu minggu tidak termasuk jam istirahat. Adapun jam istirahat yang berlaku selama bulan Ramadhan adalah 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari selain Jumat. BACA JUGA:Naziarto: Tak Ada Cuti atau Izin Hari Raya Bagi ASN Pemprov Perpres ini juga mengatur bahwa jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Sedangkan pada bulan Ramadhan dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat. Pasal 5 perpres juga menyebutkan peincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN akan ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi. Tidak Berlaku Bagi Sektor Pelayanan dan TNI/Polri Namun, ketentuan soal hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah di atas dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau layanan langsung kepada masyarakat. Aturan soal jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam perpres ini juga tak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Kemudian, tidak berlaku untuk Polri dan anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri. Selanjutnya, tidak berlaku untuk perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri. Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini dinyatakan berlaku sejak diundangkan pada Rabu 12 April 2023.(*) BACA JUGA:Seleksi CPNS & PPPK 2023, Ada Surat MenPAN RB Tentang Pengadaan ASN! Artikel ini telah terbit di disway.id berjudul https://disway.id/read/695953/Perpres-Baru-Jokowi-Ubah-Sistem-Kerja-PNS-Bisa-dari-Mana-Saja-Makin-Enak-BenerSistem Kerja Baru ASN Makin Fleksibel, WFA! Kerja Dari Mana Saja
Sabtu 15-04-2023,08:16 WIB
Editor : Jal
Kategori :
Terkait
Selasa 08-09-2026,00:04 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Coaching Penguatan Manajemen ASN untuk Wujudkan SDM Profesional dan Berintegritas
Senin 07-09-2026,13:49 WIB
Bupati Bangka dan Seluruh Kepala Perangkat Daerah Teken Komitmen Bersama Akselerasi Manajemen Talenta ASN
Minggu 23-08-2026,16:22 WIB
Wacana Guru PPPK Jadi PNS, Rodeardo : Minta Batas Usia PNS Dipermudah
Sabtu 25-07-2026,09:57 WIB
Oknum PNS BKPSDMD Bangka Digerebek Warga di Kediaman Wanita, Videonya Viral
Rabu 08-04-2026,16:12 WIB
Pj Sekda Sebut Jabatan ASN Berikut Ini Tak Kena WFA
Terpopuler
Kamis 17-09-2026,22:00 WIB
Indonesia Perkuat Ekosistem Paten untuk Dorong Kedaulatan Teknologi dan Pertumbuhan Ekonomi
Jumat 18-09-2026,08:01 WIB
Adu Mantap Motor Petualangan 250 CC dari Kawasaki, Honda, Suzuki dan Yamaha, Ini Spesifikasi dan Harganya
Kamis 17-09-2026,17:45 WIB
HUT ke-269 Pangkalpinang, Bank Sumsel Babel Salurkan Bantuan CSR Senilai Rp311,2 Juta
Jumat 18-09-2026,08:33 WIB
Adu Nyaman Sepatu Long Run: Nike Alphafly 3, Adidas Adizero Adios Pro 4 & Asics Metaspeed
Jumat 18-09-2026,08:38 WIB
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Terkini
Jumat 18-09-2026,17:04 WIB
28 Advokat Baru Resmi diangkat, PERADI Tekankan Integritas dan Kode Etik
Jumat 18-09-2026,16:10 WIB
SEJUTA MIMPI, SECANGKIR KOPI! Honda Babel Ajak Mahasiswa UAB Ngobrol Seru
Jumat 18-09-2026,15:53 WIB
Karhutla Ancam Satwa Liar, PT Timah dan Alobi Perkuat Penyelamatan di Bangka Belitung
Jumat 18-09-2026,15:48 WIB
Puluhan Hektare Taman Nasional Maras Terbakar, Petugas Upayakan Pemadaman
Jumat 18-09-2026,15:33 WIB