BABELPOS.ID - Sistem kerja baru Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal berubah. Ini sesuai Peraturan Presiden (perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada sistem kerja yang baru yang diterbirkan Presiden Jokowi ini, PNS nantinya bukan lagi bisa bekerja dari rumah atau yang selama ini dikenal dengan Work From Home (WFH), bahkan bisa bekerja dari mana saja atau Work from Anywhere (WFA). Seperti tertulis di Pasal 8 Ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menyebutkan, "Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel." Sementara pada Pasal 8 Ayat (2) perpres tersebut berbunyi, "Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu." Namun, jenis pekerjaan dan pegawai ASN di sebuah instansi yang dapat menerapkan kerja secara fleksibel tersebut akan ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaannya, akan diatur dengan peraturan menteri. BACA JUGA: Pj Gubernur Suganda Pandapotan : Penerapan Sistem Merit, Jamin Kepastian Karir ASN Kendati demikian, ASN yang bekerja secara fleksibel tetap wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan mendapatkan hak sesuai ketentuan yang ada. Jumlah jam kerja pegawai ASN turut diatur dalam Pasal 4, yakni seorang ASN mesti bekerja selama 37,5 jam dalam lima hari seminggu dari hari Senin sampai Jumat. Pada Pasal 4 Ayat (1) perpres tersebut berbunyi, "Jam kerja instansi pemerintah dan jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat." Perpres ini menyebutkan bahwa jam istirahat dimaksud sebanyak 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari selain Jumat. Perpres ini turut mengatur pengaturan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam selama satu minggu tidak termasuk jam istirahat. Adapun jam istirahat yang berlaku selama bulan Ramadhan adalah 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari selain Jumat. BACA JUGA:Naziarto: Tak Ada Cuti atau Izin Hari Raya Bagi ASN Pemprov Perpres ini juga mengatur bahwa jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Sedangkan pada bulan Ramadhan dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat. Pasal 5 perpres juga menyebutkan peincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN akan ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi. Tidak Berlaku Bagi Sektor Pelayanan dan TNI/Polri Namun, ketentuan soal hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah di atas dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau layanan langsung kepada masyarakat. Aturan soal jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam perpres ini juga tak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Kemudian, tidak berlaku untuk Polri dan anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri. Selanjutnya, tidak berlaku untuk perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri. Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini dinyatakan berlaku sejak diundangkan pada Rabu 12 April 2023.(*) BACA JUGA:Seleksi CPNS & PPPK 2023, Ada Surat MenPAN RB Tentang Pengadaan ASN! Artikel ini telah terbit di disway.id berjudul https://disway.id/read/695953/Perpres-Baru-Jokowi-Ubah-Sistem-Kerja-PNS-Bisa-dari-Mana-Saja-Makin-Enak-BenerSistem Kerja Baru ASN Makin Fleksibel, WFA! Kerja Dari Mana Saja
Sabtu 15-04-2023,08:16 WIB
Editor : Jal
Kategori :
Terkait
Jumat 30-05-2025,19:29 WIB
TPP ASN: Kebutuhan Ekonomi Tambahan atau Gaya Hidup ASN?
Rabu 28-05-2025,19:14 WIB
Refleksi Moralitas Publik: Ujian Empati dan Prioritas- Royalti Untuk Rakyat atau Tambahan TPP ASN?
Kamis 22-05-2025,19:56 WIB
45 CPNS dan 290 PPPK Bateng Dilantik, Ini Pesan Bupati Algafry
Rabu 21-05-2025,21:19 WIB
Gabung Aksi Nasional, Perwakilan P3K UBB Bersama 35 ILP PTNB Tuntut Jadi PNS
Jumat 16-05-2025,08:03 WIB
Dosen dan Tendik P3K UBB Gelar Aksi Solidaritas Tuntut Status PNS
Terpopuler
Minggu 01-06-2025,12:24 WIB
Akhirnya Juara Liga Champions, Begini Perasaan Presiden PSG
Minggu 01-06-2025,06:43 WIB
Dibantai PSG 5-0, Simone Inzaghi Sebut Inter Milan Harus Belajar
Minggu 01-06-2025,13:22 WIB
Mimpi dari Pesisir: Dialog Imajinatif Ujang Supriyanto dan Hidayat Arsani
Minggu 01-06-2025,06:06 WIB
Final Liga Champions, Inter Milan Tak Berdaya, PSG Juara
Minggu 01-06-2025,19:09 WIB
Dinding Tanggul Sungai Pumpung Longsor, Petani Khawatir Air Laut Masuk Sawah
Terkini
Minggu 01-06-2025,21:10 WIB
Dibantai PSG 5-0, Gelandang Inter Milan Yakin Timnya akan Bangkit Kembali
Minggu 01-06-2025,20:09 WIB
PSG Sempurna, Enrique Tuntaskan Misi, Doue Merasa Mimpi
Minggu 01-06-2025,19:09 WIB
Dinding Tanggul Sungai Pumpung Longsor, Petani Khawatir Air Laut Masuk Sawah
Minggu 01-06-2025,18:51 WIB
Dua Pengedar Narkoba Diamankan Polres Basel Tanjung Sangkar dan Toboali
Minggu 01-06-2025,17:59 WIB