BABELPOS.ID - Sistem kerja baru Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal berubah. Ini sesuai Peraturan Presiden (perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada sistem kerja yang baru yang diterbirkan Presiden Jokowi ini, PNS nantinya bukan lagi bisa bekerja dari rumah atau yang selama ini dikenal dengan Work From Home (WFH), bahkan bisa bekerja dari mana saja atau Work from Anywhere (WFA). Seperti tertulis di Pasal 8 Ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menyebutkan, "Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel." Sementara pada Pasal 8 Ayat (2) perpres tersebut berbunyi, "Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu." Namun, jenis pekerjaan dan pegawai ASN di sebuah instansi yang dapat menerapkan kerja secara fleksibel tersebut akan ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaannya, akan diatur dengan peraturan menteri. BACA JUGA: Pj Gubernur Suganda Pandapotan : Penerapan Sistem Merit, Jamin Kepastian Karir ASN Kendati demikian, ASN yang bekerja secara fleksibel tetap wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan mendapatkan hak sesuai ketentuan yang ada. Jumlah jam kerja pegawai ASN turut diatur dalam Pasal 4, yakni seorang ASN mesti bekerja selama 37,5 jam dalam lima hari seminggu dari hari Senin sampai Jumat. Pada Pasal 4 Ayat (1) perpres tersebut berbunyi, "Jam kerja instansi pemerintah dan jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat." Perpres ini menyebutkan bahwa jam istirahat dimaksud sebanyak 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari selain Jumat. Perpres ini turut mengatur pengaturan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam selama satu minggu tidak termasuk jam istirahat. Adapun jam istirahat yang berlaku selama bulan Ramadhan adalah 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari selain Jumat. BACA JUGA:Naziarto: Tak Ada Cuti atau Izin Hari Raya Bagi ASN Pemprov Perpres ini juga mengatur bahwa jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Sedangkan pada bulan Ramadhan dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat. Pasal 5 perpres juga menyebutkan peincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN akan ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi. Tidak Berlaku Bagi Sektor Pelayanan dan TNI/Polri Namun, ketentuan soal hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah di atas dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau layanan langsung kepada masyarakat. Aturan soal jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam perpres ini juga tak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Kemudian, tidak berlaku untuk Polri dan anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri. Selanjutnya, tidak berlaku untuk perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri. Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini dinyatakan berlaku sejak diundangkan pada Rabu 12 April 2023.(*) BACA JUGA:Seleksi CPNS & PPPK 2023, Ada Surat MenPAN RB Tentang Pengadaan ASN! Artikel ini telah terbit di disway.id berjudul https://disway.id/read/695953/Perpres-Baru-Jokowi-Ubah-Sistem-Kerja-PNS-Bisa-dari-Mana-Saja-Makin-Enak-BenerSistem Kerja Baru ASN Makin Fleksibel, WFA! Kerja Dari Mana Saja
Sabtu 15-04-2023,08:16 WIB
Editor : Jal
Kategori :
Terkait
Jumat 08-08-2025,14:03 WIB
PPPK di Basel Banyak Ajukan Perceraian, ASN Juga Ada, BKPSDMD Sebut Ini
Kamis 31-07-2025,12:07 WIB
Gubernur Hidayat Arsani Lantik 392 PPPK Formasi 2024, Tegaskan Dedikasi dan Kesetaraan Peran ASN
Senin 21-07-2025,12:02 WIB
PJ Bupati Jantani Ingatkan ASN Bangka Tidak Berpolitik: Kami Tidak akan Mentolerir
Kamis 05-06-2025,19:48 WIB
Kemenag RI Resmi Serahkan 17.221 SK CPNS, Babel 86 Orang
Senin 02-06-2025,09:11 WIB
Cair Hari Ini, Segini Besaran Gaji 13 ASN dan Pensiunan
Terpopuler
Kamis 11-09-2025,08:29 WIB
Akhirnya Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harga iPhone 17 Pro dan 17 Pro Max
Kamis 11-09-2025,12:26 WIB
Inilah Fokus Pengembangan Pariwisata Belitung: Siap Jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia
Kamis 11-09-2025,18:57 WIB
Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Anggaran Satpol PP Basel, 2 ASN Aktif, 1 Pensiunan
Kamis 11-09-2025,12:18 WIB
Warga Batu Beriga Siap Dukung Penambangan PT Timah Asal Dilibatkan
Kamis 11-09-2025,08:41 WIB
Mbappe Dukung Zidane Latih Timnas Prancis
Terkini
Kamis 11-09-2025,19:42 WIB
Polresta Pangkalpinang Gelar Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Kamis 11-09-2025,19:38 WIB
Dorong Peningkatan Kesejahteraan Nelayan, PT Timah Serahkan Bantuan untuk Koperasi Tanjung Gunung Sejahtera
Kamis 11-09-2025,19:33 WIB
Pekerja Kontruksi di Bangka Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Babel
Kamis 11-09-2025,19:26 WIB
Kemenag Babel PKS dengan 2 RSUD dan Launching Layanan Digital One Minute Service
Kamis 11-09-2025,19:19 WIB