MANTAN Bupati Bangka Tengah (Bateng), Yulianto Satin, akhirnya mendekam di sel tahanan. Ia menjadi tersangka karena diduga terjerat kasus lama, yaitu dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas perkara pengelolaan dana Pinjaman MKdal kerja (PMK) kepada petani ubi kasesa pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok Bangka Barat, tahun 2017.
Dari sini, terlihat kasus ini tak berhubungan dengan jabatan atau posisi Yulianto Satin ketika menjadi Wakil Bupati/Bupati Bangka Tengah yang saat itu menggantikan Bupati Almarhum Ibnu Saleh yang meninggal dunia.
Dari press rilis yang harian ini terima langsung dari bagian Penkum Kejaksaan Tinggi Babel, Basuki Raharjo didampingi Kasi Penyidikan, Himawan, dinyatakan telah dilakukan penahanan terhadap Yulianto Satin (YS).
Namun sayang rilis tersebut tidak menjelaskan detil dari kapasitas Yulianto dalam perkara tersebut. Yulianto sendiri diketahui bukan dari pihak BPRS, melainkan seorang pengusaha.
Penahanan tersangka dilakukan di rumah tahanan negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIA Pangkalpinang untuk 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan tanggal 2 Mei 2023.
Perintah penahanan (tingkat penyidikan) nomor print – 341 /L.9/Fd.1/04/2023 tanggal 13 April 2023.
Adapun pasal yang disangkakan primair pasal 2 ayat (1) undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kasus yang menjerat Yulianto Satin ini adalah kasus lama dan merupakan penyidikan lanjutan dari penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung nomor B/3036/X/Res/3.1.2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 7.025.000.000. Dan kasus itu ternyata telah diserahkan ke Kejati Babel.
Sementara itu, salah satu pengacara, Dr Adystia Sunggara yang juga rekan dari Yulianto mengaku belum memperoleh informasi terkait penahanan rekanya itu.
“Kita tahu memang ada perkara terkait dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa BPRS tapi ditangani Polda. Rekan kita YS tidak tersangka di situ, tapi untuk di Kejaksaan Tinggi nanti kita cari informasi dulu,” ujarnya.