BABELPOS.ID, NAMANG - Peredaran obat keras jenis Tramadol berhasil ditindak oleh Satuan Restik Polres Bangka Tengah (Bateng). Pelaku diamankan karena menyimpan dan menjual Tramadol tanpa izin di Desa Namang, Kecamatan Namang pada Rabu (12/4/2023).
Sekedar informasi, Tramadol merupakan obat keras. Peredarannya harus ada izin dari instansi terkait dan harus dengan resep dokter.
Dampak yang timbul akibat dari mengkonsumsi obat Tramadol sama dengan halnya mengonsumsi narkoba dan sangat membahayakan penggunanya bila sampai pada level kecanduan.
BACA JUGA:Kapolres Bateng Akui Narkoba Menyesuaikan Potensi Daerah
Iptu Windaris, SH selaku Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S,IK, MH membenarkan adanya ungkap kasus peredaran obat keras jenis Tramadol di Desa Namang terhadap Riyan (22).
"Benar adanya Polres Bangka Tengah, pada Rabu, 12 April 2023, sekira pukul 15.00 wib berhasil mengamankan Riyan yang diketahui menyimpan dan menjual obat keras Tramadol tanpa izin," ujar Iptu Windaris kepada babelpos.id pada Kamis (13/4/2023).
BACA JUGA:Koba dan Sungaiselan Jadi Sasaran Penyalahgunaan Narkoba di Bateng
Dikatakan Iptu Windaris, kronologis pengungkapan peredaran Tramadol bermula dari adanya laporan warga yang resah akan aktivitas jual beli obat Tramadol, yang dilarang beredar tanpa izin di Desa Namang.
Dari informasi tersebut tim Sat Restik melakukan upaya penyelidikan terhadap keberadaan pelaku ini.
"Pelaku kita amankan saat berada di rumahnya yang berada di Desa Namang, dengan didampingi perangkat RT setempat, anggota Restik kemudian melakukan upaya penggeledahan, baik terhadap badan maupun barang," terangnya.
BACA JUGA:Kendala Satresnarkoba Polres Bateng dalam Ops Antik Menumbing, Sulit Sinyal Hingga Kurang Personil
Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 262 butir obat tramadol berbentuk kapsul berwarna merah putih dan 93 butir obat tramadol berbentuk tablet.
"Kita juga mengamankan 1 bal plastik strip bening, 1 buah tas selempang warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp630.000," tuturnya.
"Untuk tindak lanjut kemudian pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polres Bangka Tengah. Tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 197 Subs Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan ancaman maksimal hukumannya bisa sampai 10 tahun," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Tiga Pelaku Narkoba Ditangkap di Pondok Kebun di Lubuk Pabrik