BABELPOS.ID - Persyaratan masuk sekolah baik TK, SD, SMP, SMA, SMK dan sederatnya berubah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan baru mengenai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Perubahan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Dari Permendikbud No 1 Tahun 2021 itu di dalamnya berisi aturan mengenai syarat usia masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK. Syarat usia masuk TK 1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A. 2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B. Syarat usia masuk SD 1. Usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. 3. Persyaratan usia paling rendah 6 tahun itu dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: - Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan - Kesiapan psikis. 4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud itu dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 5. Dalam hal psikolog profesional itu jika tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan. Syarat usia masuk SMP persyaratan: 1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan 2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat. Syarat usia masuk SMA/SMK 1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan 2. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat. 3. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). (*) Artikel ini telah terbit di disway.id berjudul https://disway.id/read/695381/Aturan-Baru-Kemendikbud-Tentukan-Syarat-Usia-Masuk-Sekolah-TK-hingga-SMKSMA-2023-Orang-Tua-Wajib-BacaSyarat Masuk Sekolah Berubah, Simak Aturan Baru Ini
Rabu 12-04-2023,10:34 WIB
Editor : Jal
Kategori :
Terkait
Kamis 29-01-2026,13:30 WIB
13 Sekolah di Beltim Direvitalisasi, KSP Puji Kualitas Bangunan Terbaik Nasional
Selasa 06-01-2026,19:37 WIB
Pagi Ceria dan Upacara Bendera Sambut Hari Pertama Sekolah di Kabupaten Bangka
Kamis 19-06-2025,22:24 WIB
Masa Penerimaan Siswa Baru, FKPT Babel Ingatkan Orang Tua Waspada Pendidikan Intoleran
Kamis 19-06-2025,11:05 WIB
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka 29 Juni 2025, Ada 3.252 Formasi di 7 Kementerian
Rabu 18-06-2025,08:07 WIB
PPDB Babel: Setiap Tahun Kita Bingung!
Terpopuler
Senin 09-02-2026,09:29 WIB
Muncul Nama Pengusaha Batubara Dalam Kasus SP3AT Pulau Lepar, Ini Perannya
Senin 09-02-2026,10:01 WIB
Bungkam Liverpool 2-1, City Terus Tempel Arsenal
Senin 09-02-2026,12:12 WIB
Terpilih Sebagai Ketua PAC Toboali, Daffa : Kita Ikuti Instruksi Senior
Senin 09-02-2026,16:47 WIB
Polres Bangka Tetapkan AP Sebagai Tersangka Kasus Penusukan Maut di Belinyu
Senin 09-02-2026,21:11 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Ambil Sumpah 17 Notaris Tahun 2026
Terkini
Senin 09-02-2026,21:13 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Forum Diskusi Publik Tentang Rencana PLTN
Senin 09-02-2026,21:11 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Ambil Sumpah 17 Notaris Tahun 2026
Senin 09-02-2026,21:06 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Sosialisasikan Kekayaan Intelektual dan Jalin Kerja Sama dengan Institut Pahlawan 12
Senin 09-02-2026,21:00 WIB
Ringankan Beban Warga, Kaling Sudimampir Apresiasi Hadirnya Rumah Singgah RSUDDB
Senin 09-02-2026,20:56 WIB