BABELPOS.ID - Persyaratan masuk sekolah baik TK, SD, SMP, SMA, SMK dan sederatnya berubah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan baru mengenai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Perubahan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Dari Permendikbud No 1 Tahun 2021 itu di dalamnya berisi aturan mengenai syarat usia masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK. Syarat usia masuk TK 1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A. 2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B. Syarat usia masuk SD 1. Usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. 3. Persyaratan usia paling rendah 6 tahun itu dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: - Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan - Kesiapan psikis. 4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud itu dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 5. Dalam hal psikolog profesional itu jika tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan. Syarat usia masuk SMP persyaratan: 1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan 2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat. Syarat usia masuk SMA/SMK 1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan 2. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat. 3. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). (*) Artikel ini telah terbit di disway.id berjudul https://disway.id/read/695381/Aturan-Baru-Kemendikbud-Tentukan-Syarat-Usia-Masuk-Sekolah-TK-hingga-SMKSMA-2023-Orang-Tua-Wajib-BacaSyarat Masuk Sekolah Berubah, Simak Aturan Baru Ini
Rabu 12-04-2023,10:34 WIB
Editor : Jal
Kategori :
Terkait
Kamis 19-06-2025,22:24 WIB
Masa Penerimaan Siswa Baru, FKPT Babel Ingatkan Orang Tua Waspada Pendidikan Intoleran
Kamis 19-06-2025,11:05 WIB
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka 29 Juni 2025, Ada 3.252 Formasi di 7 Kementerian
Rabu 18-06-2025,08:07 WIB
PPDB Babel: Setiap Tahun Kita Bingung!
Jumat 02-05-2025,14:42 WIB
Penerimaan Siswa Baru Dimulai, Ini Peringatan Ombudsman Babel Untuk Pihak Sekolah
Selasa 15-04-2025,07:40 WIB
Antusias Tinggi, Ratusan Peserta Ikuti Seleksi Kelas Beasiswa PT Timah Pada SMAN 1 Pemali
Terpopuler
Jumat 12-09-2025,11:41 WIB
Kejari Bidik 3 Kasus Korupsi Lagi, ASN Basel Diingatkan Kerja Benar
Jumat 12-09-2025,06:28 WIB
Bawaslu Bangka Terima 4 Laporan Pilkada, Ini Rincian Kasusnya
Jumat 12-09-2025,10:46 WIB
Kakanwil Kemenkum Babel Pimpin Rapat Harmonisasi Ranperda dan Ranperkada Belitung Timur
Jumat 12-09-2025,14:46 WIB
Kapolsek Bukit Intan Bantu Khitan Dua Anak Kurang Mampu, Bukti Polri Dekat dengan Masyarakat
Terkini
Jumat 12-09-2025,16:49 WIB
BEI Kenalkan Sekolah Pasar Modal ke ASN Bangka
Jumat 12-09-2025,15:38 WIB
Pemprov Babel Terima Hibah 10 Ribu Pen Insulin Basal, Gubernur Hidayat Pastikan Penyaluran Mulai Hari Ini
Jumat 12-09-2025,14:54 WIB
RSUD Depati Bahrin Buka Pelayanan Spesialis Bedah Thorax Kardiovaskular
Jumat 12-09-2025,14:46 WIB
Kapolsek Bukit Intan Bantu Khitan Dua Anak Kurang Mampu, Bukti Polri Dekat dengan Masyarakat
Jumat 12-09-2025,14:22 WIB