BABELPOS.ID - Persyaratan masuk sekolah baik TK, SD, SMP, SMA, SMK dan sederatnya berubah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan baru mengenai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Perubahan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Dari Permendikbud No 1 Tahun 2021 itu di dalamnya berisi aturan mengenai syarat usia masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK. Syarat usia masuk TK 1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A. 2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B. Syarat usia masuk SD 1. Usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. 3. Persyaratan usia paling rendah 6 tahun itu dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: - Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan - Kesiapan psikis. 4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud itu dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 5. Dalam hal psikolog profesional itu jika tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan. Syarat usia masuk SMP persyaratan: 1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan 2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat. Syarat usia masuk SMA/SMK 1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan 2. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat. 3. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). (*) Artikel ini telah terbit di disway.id berjudul https://disway.id/read/695381/Aturan-Baru-Kemendikbud-Tentukan-Syarat-Usia-Masuk-Sekolah-TK-hingga-SMKSMA-2023-Orang-Tua-Wajib-BacaSyarat Masuk Sekolah Berubah, Simak Aturan Baru Ini
Rabu 12-04-2023,10:34 WIB
Editor : Jal
Kategori :
Terkait
Senin 13-01-2025,20:27 WIB
Bangka Tengah Tunggu Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis, Segini Jumlah Siswanya
Jumat 08-11-2024,16:15 WIB
Sipantas Merakyat, Efendi: Program Akselerasi Pendataan Anak Tidak Sekolah di Kota Pangkalpinang
Selasa 05-11-2024,15:41 WIB
Cegah Perundungan dan Bullying di Sekolah, Kapolsek Payung Sampaikan Hal Ini
Kamis 24-10-2024,12:58 WIB
Akademisi Apresiasi Dukungan Stakeholder Terhadap Sekolah Inovasi Progresif
Terpopuler
Minggu 16-02-2025,07:23 WIB
Mini EV dari Vietnam Ini Dijual di Indonesia Seharga 200 Jutaan
Minggu 16-02-2025,13:52 WIB
Keandalan Listrik Meningkat, PLN Catat Penurunan Durasi dan Frekuensi Gangguan di 2024
Minggu 16-02-2025,06:40 WIB
BMW Motorrad Luncurkan 3 Motor Keren di Indonesia, Ini Rincian Harganya
Minggu 16-02-2025,18:29 WIB
Satpolair Polresta Pangkalpinang Bongkar Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Tuatunu
Minggu 16-02-2025,07:12 WIB
Penderita Diabetes Boleh Puasa, Asal...
Terkini
Minggu 16-02-2025,19:53 WIB
Akibat Edarkan Narkotika, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat
Minggu 16-02-2025,19:49 WIB
Polres Bangka Barat Berikan Ultimatum Tambang Ilegal di DAS Belo Laut
Minggu 16-02-2025,19:46 WIB
Menuju Pelantikan, Algafry dan Efrianda Tes Kesehatan di Kemendagri
Minggu 16-02-2025,19:43 WIB
Wartawan Dan PT Timah Rayakan HPN Secara Sederhana
Minggu 16-02-2025,19:39 WIB