BABELPOS.ID - Persyaratan masuk sekolah baik TK, SD, SMP, SMA, SMK dan sederatnya berubah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan baru mengenai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Perubahan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Dari Permendikbud No 1 Tahun 2021 itu di dalamnya berisi aturan mengenai syarat usia masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK. Syarat usia masuk TK 1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A. 2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B. Syarat usia masuk SD 1. Usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. 3. Persyaratan usia paling rendah 6 tahun itu dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: - Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan - Kesiapan psikis. 4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud itu dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 5. Dalam hal psikolog profesional itu jika tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan. Syarat usia masuk SMP persyaratan: 1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan 2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat. Syarat usia masuk SMA/SMK 1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan 2. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat. 3. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). (*) Artikel ini telah terbit di disway.id berjudul https://disway.id/read/695381/Aturan-Baru-Kemendikbud-Tentukan-Syarat-Usia-Masuk-Sekolah-TK-hingga-SMKSMA-2023-Orang-Tua-Wajib-BacaSyarat Masuk Sekolah Berubah, Simak Aturan Baru Ini
Rabu 12-04-2023,10:34 WIB
Editor : Jal
Kategori :
Terkait
Kamis 29-01-2026,13:30 WIB
13 Sekolah di Beltim Direvitalisasi, KSP Puji Kualitas Bangunan Terbaik Nasional
Selasa 06-01-2026,19:37 WIB
Pagi Ceria dan Upacara Bendera Sambut Hari Pertama Sekolah di Kabupaten Bangka
Kamis 19-06-2025,22:24 WIB
Masa Penerimaan Siswa Baru, FKPT Babel Ingatkan Orang Tua Waspada Pendidikan Intoleran
Kamis 19-06-2025,11:05 WIB
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka 29 Juni 2025, Ada 3.252 Formasi di 7 Kementerian
Rabu 18-06-2025,08:07 WIB
PPDB Babel: Setiap Tahun Kita Bingung!
Terpopuler
Minggu 03-05-2026,19:16 WIB
Polsek Taman Sari Amankan Acara Soul of Hiphop di Pangkalpinang, Pastikan Situasi Tetap Kondusif
Minggu 03-05-2026,17:54 WIB
Pastikan Larangan Plastik Sekali Pakai Ditegakkan di Basel, Debby Sidak Toko Retail
Minggu 03-05-2026,14:36 WIB
DPRD Basel Tegaskan Rekomendasi LKPJ 2025 Bukan Formalitas, Kedisiplinan OPD Jadi Sorotan
Minggu 03-05-2026,17:49 WIB
Penuh Kebersamaan, IKT Rayakan HUT ke-27 dengan Semangat Solid, Sinergi dan Sejahtera
Minggu 03-05-2026,15:51 WIB
Gubernur Hidayat Arsani Gaungkan Harmoni dan Persatuan Babel
Terkini
Minggu 03-05-2026,19:22 WIB
Bukti Cinta Anak Desa pada Prajurit YTP 946/DM
Minggu 03-05-2026,19:16 WIB
Polsek Taman Sari Amankan Acara Soul of Hiphop di Pangkalpinang, Pastikan Situasi Tetap Kondusif
Minggu 03-05-2026,19:13 WIB
Polsek Bukit Intan Patroli R2, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Sosialisasikan Layanan Polri 110
Minggu 03-05-2026,17:58 WIB
Riza Herdavid Melepas Keberangkatan Ratusan JCH Kloter 9, Semoga Jadi Haji yang Mabrur dan Barokah
Minggu 03-05-2026,17:54 WIB