BABELPOS.ID - Persyaratan masuk sekolah baik TK, SD, SMP, SMA, SMK dan sederatnya berubah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan baru mengenai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Perubahan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Dari Permendikbud No 1 Tahun 2021 itu di dalamnya berisi aturan mengenai syarat usia masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK. Syarat usia masuk TK 1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A. 2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B. Syarat usia masuk SD 1. Usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. 3. Persyaratan usia paling rendah 6 tahun itu dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: - Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan - Kesiapan psikis. 4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud itu dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 5. Dalam hal psikolog profesional itu jika tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan. Syarat usia masuk SMP persyaratan: 1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan 2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat. Syarat usia masuk SMA/SMK 1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan 2. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat. 3. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). (*) Artikel ini telah terbit di disway.id berjudul https://disway.id/read/695381/Aturan-Baru-Kemendikbud-Tentukan-Syarat-Usia-Masuk-Sekolah-TK-hingga-SMKSMA-2023-Orang-Tua-Wajib-BacaSyarat Masuk Sekolah Berubah, Simak Aturan Baru Ini
Rabu 12-04-2023,10:34 WIB
Editor : Jal
Kategori :
Terkait
Jumat 02-05-2025,14:42 WIB
Penerimaan Siswa Baru Dimulai, Ini Peringatan Ombudsman Babel Untuk Pihak Sekolah
Selasa 15-04-2025,07:40 WIB
Antusias Tinggi, Ratusan Peserta Ikuti Seleksi Kelas Beasiswa PT Timah Pada SMAN 1 Pemali
Senin 13-01-2025,20:27 WIB
Bangka Tengah Tunggu Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis, Segini Jumlah Siswanya
Jumat 08-11-2024,16:15 WIB
Sipantas Merakyat, Efendi: Program Akselerasi Pendataan Anak Tidak Sekolah di Kota Pangkalpinang
Terpopuler
Minggu 11-05-2025,10:21 WIB
Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda Kabupaten Bangka Barat
Minggu 11-05-2025,14:45 WIB
Pasang Baru Listrik Sekarang dan Dapatkan Doorprize Ratusan Hadiah dari PLN Babel
Minggu 11-05-2025,13:22 WIB
Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga
Minggu 11-05-2025,18:54 WIB
Pemprov Babel, MUI dan LPH LPPOM Apresiasi Pelatihan Dasar Juleha 2025
Minggu 11-05-2025,10:16 WIB
Jajaran Kemenkum Babel Ikuti Pelatihan Professional Public Speaking
Terkini
Minggu 11-05-2025,20:18 WIB
Presiden Prabowo Pesan 8 Sapi untuk Kurban di Babel
Minggu 11-05-2025,19:54 WIB
PLN Luncurkan Program Loyalti Gelegar PLN Mobile 2025, Hadiah Menarik untuk Pelanggan Setia
Minggu 11-05-2025,19:50 WIB
Wagub Hellyana Dorong Pelestarian Budaya sebagai Penguat Ekonomi Lokal
Minggu 11-05-2025,19:44 WIB
Desa Batu Betumpang Tanam Perdana Padi Demplot Program Agrosolution
Minggu 11-05-2025,19:18 WIB