BABELPOS.ID - Persyaratan masuk sekolah baik TK, SD, SMP, SMA, SMK dan sederatnya berubah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan baru mengenai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Perubahan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Dari Permendikbud No 1 Tahun 2021 itu di dalamnya berisi aturan mengenai syarat usia masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK. Syarat usia masuk TK 1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A. 2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B. Syarat usia masuk SD 1. Usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. 3. Persyaratan usia paling rendah 6 tahun itu dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: - Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan - Kesiapan psikis. 4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud itu dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 5. Dalam hal psikolog profesional itu jika tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan. Syarat usia masuk SMP persyaratan: 1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan 2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat. Syarat usia masuk SMA/SMK 1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan 2. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat. 3. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). (*) Artikel ini telah terbit di disway.id berjudul https://disway.id/read/695381/Aturan-Baru-Kemendikbud-Tentukan-Syarat-Usia-Masuk-Sekolah-TK-hingga-SMKSMA-2023-Orang-Tua-Wajib-BacaSyarat Masuk Sekolah Berubah, Simak Aturan Baru Ini
Rabu 12-04-2023,10:34 WIB
Editor : Jal
Kategori :
Terkait
Selasa 06-01-2026,19:37 WIB
Pagi Ceria dan Upacara Bendera Sambut Hari Pertama Sekolah di Kabupaten Bangka
Kamis 19-06-2025,22:24 WIB
Masa Penerimaan Siswa Baru, FKPT Babel Ingatkan Orang Tua Waspada Pendidikan Intoleran
Kamis 19-06-2025,11:05 WIB
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka 29 Juni 2025, Ada 3.252 Formasi di 7 Kementerian
Rabu 18-06-2025,08:07 WIB
PPDB Babel: Setiap Tahun Kita Bingung!
Jumat 02-05-2025,14:42 WIB
Penerimaan Siswa Baru Dimulai, Ini Peringatan Ombudsman Babel Untuk Pihak Sekolah
Terpopuler
Kamis 15-01-2026,07:43 WIB
Selain Justiar Noer dan Aditya Rizki, Ini 8 Ayah Anak yang Terjerat Korupsi
Kamis 15-01-2026,08:09 WIB
Respon Xabi Alonso Usai Dipecat Real Madrid, Pelatih Barca Beri Dukungan
Kamis 15-01-2026,15:21 WIB
Pengakuan Begal Payudara di Pangkalpinang Setelah Tertangkap Polisi
Kamis 15-01-2026,15:06 WIB
Pelaku Begal Payudara di Pangkalpinang Tertangkap, Akui 18 TKP Sejak 2022
Kamis 15-01-2026,07:10 WIB
PH Iwan Prahara: Pagi Ini DPO H Yul Menyerahkan Diri ke Kejati Babel
Terkini
Kamis 15-01-2026,23:25 WIB
Optimalisasi Kinerja Posbankum, Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Pemantauan dan Evaluasi Posbankum di Bangka
Kamis 15-01-2026,23:20 WIB
Kemenkum Turunkan 119 Taruna Poltekpin ke Lokasi Bencana Aceh
Kamis 15-01-2026,23:17 WIB
Taruna Poltekpin Fokus Bersihkan Lapas, Rumah Dinas, dan Sekolah di Aceh
Kamis 15-01-2026,23:00 WIB
Reses di Kurau Barat, Nelayan Minta Ini ke Anggota DPRD Bateng
Kamis 15-01-2026,22:50 WIB