BABELPOS.ID - Persyaratan masuk sekolah baik TK, SD, SMP, SMA, SMK dan sederatnya berubah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan baru mengenai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Perubahan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Dari Permendikbud No 1 Tahun 2021 itu di dalamnya berisi aturan mengenai syarat usia masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK. Syarat usia masuk TK 1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A. 2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B. Syarat usia masuk SD 1. Usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. 3. Persyaratan usia paling rendah 6 tahun itu dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: - Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan - Kesiapan psikis. 4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud itu dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 5. Dalam hal psikolog profesional itu jika tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan. Syarat usia masuk SMP persyaratan: 1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan 2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat. Syarat usia masuk SMA/SMK 1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan 2. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat. 3. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). (*) Artikel ini telah terbit di disway.id berjudul https://disway.id/read/695381/Aturan-Baru-Kemendikbud-Tentukan-Syarat-Usia-Masuk-Sekolah-TK-hingga-SMKSMA-2023-Orang-Tua-Wajib-BacaSyarat Masuk Sekolah Berubah, Simak Aturan Baru Ini
Rabu 12-04-2023,10:34 WIB
Editor : Jal
Kategori :
Terkait
Senin 13-01-2025,20:27 WIB
Bangka Tengah Tunggu Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis, Segini Jumlah Siswanya
Jumat 08-11-2024,16:15 WIB
Sipantas Merakyat, Efendi: Program Akselerasi Pendataan Anak Tidak Sekolah di Kota Pangkalpinang
Selasa 05-11-2024,15:41 WIB
Cegah Perundungan dan Bullying di Sekolah, Kapolsek Payung Sampaikan Hal Ini
Kamis 24-10-2024,12:58 WIB
Akademisi Apresiasi Dukungan Stakeholder Terhadap Sekolah Inovasi Progresif
Terpopuler
Senin 24-03-2025,20:21 WIB
Gelar RUPST 2025, BRI Bagikan Dividen Rp51,73 triliun dan Bersiap Lakukan Buyback Rp3 triliun
Senin 24-03-2025,16:55 WIB
Ratusan Pemudik Nikmati Mudik Aman Sampai Tujuan Bersama PT Timah
Senin 24-03-2025,20:37 WIB
Curi Kabel Optik Ribuan Meter, Pria asal Pangkalpinang Diamankan Polisi
Senin 24-03-2025,22:41 WIB
Budi RRI Kembali Berbagi, Salurkan 1000 Paket Sembako untuk Warga Gabek dan Pangkalbalam
Senin 24-03-2025,18:01 WIB
Honda Babel Berikan Tips Hemat Bahan Bakar Saat Berkendara Jauh
Terkini
Selasa 25-03-2025,16:32 WIB
BUMN Mulai Masuk Ekosistem Pasar Fisik Emas Digital ICDX
Selasa 25-03-2025,16:04 WIB
7 Tips Menjaga Kulit Wajah Tetap Cerah
Selasa 25-03-2025,16:02 WIB
UMKM Binaan BRI Tembus Pasar Global, Ikuti Pameran Natural Product Expo West 2025 di Los Angeles
Selasa 25-03-2025,14:32 WIB
Jelang Idulfitri, PT Timah Bagikan Paket Sembako Bagi Masyarakat di Desa Belo Laut Bangka Barat
Selasa 25-03-2025,14:21 WIB