KELUARNYA Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Mandiri sebesar Rp 25 Miliar, tampaknya diuji lagi secara hukum.
Buktinya, kemarin (10/4), digelar sidang perdana gugatan praperadilan oleh perkumpulan civitas akademika lintas perguruan tinggi Indonesia (Puncak Tertinggi), yang dinahkodai Dr Marshal Imar Pratama atas produk SP3 PRINT-190/L.9/Fd.1/03/2022 tersebut.
Agenda sidang dengan hakim tunggal Sulistiyanto kemarin baru sebatas amar gugatan atas SP3 penyimpangan fasilitas kredit modal kerja CV Sinar Pagi pada Bank Mandiri Pangkalpinang dan Bank BNI 46 Pangkalpinang tahun 2012 sd 2013. Sekaligus pemeriksaan atas dokumen seperti surat kuasa pihak penggugat (Puncak Tertinggi) dan tergugat (Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung).
Pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukum dari kantor Jailani Hasyim, SH dan Rekan. Sedangkan Kejaksaan Tinggi diwakili oleh jaksa M Toriq yang juga Kasi Penuntutan di Pidsus. Nampak hadir juga dari pihak Kejaksaan Tinggi seperti kasi penyidikan Himawan yang juga sebagai salah satu penyidik pada perkara yang diduga kuat kerugian negara Rp 25 milyar.
Dalam persidangan sesi pagi itu Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung belum siap untuk menjawab atas amar gugatan. Jaksa M Toriq meminta waktu jawaban tertulis diserahkan pada Selasa, (11/4) hari ini. Dengan begitu hakim tunggal Sulistiyanto menskors sidang untuk dilanjutkan hari ini.
“Dalam prapid ini sekali dayung 2-3 pulau terlampaui. Secara resmi yang kita peroleh dokumen SP3 terkait tipikor Bank Mandiri senilai Rp 25 milyar atas CV Sinar Pagi. Tapi ada juga dugaan Tipikor yang lebih besar yakni Rp 50 milyar di BNI 46 Pangkalpinang. Ini telah tertuang dalam sprindik PRINT- 461/L.9/Fd.1/04/2021 ditandatangani oleh Kajati Dr I Made Suarnawan pada 28 April 2021 yang memerintahkan 9 jaksa Pidsus untuk menyidik BNI 46,” ungkap Marshal.
“Bagaimana status itu semua, akan terungkap nantinya. Semua itu dengan debitur Sugianto als Aloy itu –bos CV Sinar Pagi--. Publik berhak tahu serta mengawal atas produk penyidikan, keseriusan serta kualitasnya. Mengingat dugaan kerugian negara dalam perkara ini sangat fantastis serta super jumbo. Apalagi pada dasarnya terduga pelaku, motif dan modus kuat dugaan sama persis dengan yang terjadi pada Tipikor BRI,” ungkap Doktor Ekonomi jebolan Universitas Borobudur.
Terpisah jaksa M Toriq dalam sidang perdana mengaku belum siap untuk menjawab atas gugatan itu. Namun mereka akan menjawab pada sidang selanjutnya yakni hari ini (11/4).
“Kita jawab esok (hari ini.red) semuanya,” tukasnya seraya berlalu.
Kredit Rp 500 Juta - Rp 25 M
Pengungkapan atas ketidak beresan kucuran KMK bermula dari perkara BRI yang menyeret Sugianto als Aloy, belasan debitur hingga pegawai BRI jadi terpidana itu. Namun ternyata bukannya selesai, perkara yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp 50 milyar itu, malah menyeret bank plat merah lainya. Bahkan kian liar dan tak terbendung.
Hasil sidang Tipikor untuk BRI, terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum penjara.
Ironisnya, dengan pelaku dan modus yang sama dan menimpa Bank Mandiri, malah di SP3? Apa alasannya? Kita tunggu?