Naudzubillah! Guru Ngaji di Sungaiselan Ini Cabuli 8 Anak Bawah Umur

Senin 10-04-2023,16:10 WIB
Reporter : Sindi/yandi
Editor : Jal

Atas perbuatanya tersangka ini diduga melanggar Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Kita sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan, semoga pelaku bisa diberikan hukuman yang setimpal, hingga menimbulkan efek jera bagi pelaku," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Dijanjikan Es Krim, Remaja 15 Tahun Cabuli Bocah 4 Tahun

Kategori :