b. surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK; atau
c. surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan.
(3) Berdasarkan usulan dari PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua Panselnas memberikan usulan nama pelamar pengganti dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.
(4) PPK berdasarkan usulan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menetapkan pelamar pengganti dan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi secara terbuka. (sam/jpnn)