Pengumuman PPPK Guru 2022, Hari ini dan Besok. Yang Lulus, Harap Isi ini...

Minggu 09-04-2023,15:34 WIB
Reporter : Sam/jpnn
Editor : Admin

Langkah keempat adalah pengisian Riwayat Keluarga. Di halaman ini Peserta diwajibkan untuk mengisi seluruh anggota keluarga di antaranya: pasangan (istri/suami), anak, orangtua kandung (bapak dan ibu), saudara kandung (kakak dan adik) dan mertua (bapak dan ibu).

Langkah kelima adalah pengisian riwayat organisas (jika ada) dan mengisikan data lain-lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan Calon Aparatur Sipil Negara sesuai dengan

Langkah keenam adalah Unggah Dokumen.

Kelulusan PPPK Dapat Dibatalkan 

Para guru honorer yang lulus PPPK 2022 harus cermat dalam melakukan pengisian DRH, termasuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Pasalnya, jika dokumen tidak lengkap atau terlambat menyampaikan dokumen, maka kelulusan bisa dibatalkan.

Hal ini tercantum di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Pasal 41

(1) Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK tetapi di kemudian hari:

a. mengundurkan diri;

b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;

c. terbukti kualifikasi pendidikan dan/atau persyaratan lainnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau

d. meninggal dunia,

PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

(2) PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan:

a. surat pengunduran diri yang bersangkutan;

Kategori :