BABELPOS.ID - Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh KPK.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri, membenarkan kabar tersebut.
"Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 30 Maret 2023.
Ali mengatakan, pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.
Ali mengatakan, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023.
Atas berbagai penerimaan gratifikasinya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebelumnya, KPK menyatakan perkara Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan.
Rafael Alun Trisambodo sendiri telah beberapa kali diperiksa oleh KPK terkait harta kekayaannya.
Tindakan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 1 Maret lalu.
Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.
PPATK juga memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nominee dalam TPPU.(*)