Pengantar Sabu di Koba Disergap Polisi, Begini Akhirnya

Kamis 30-03-2023,11:33 WIB
Reporter : Sindi/yandi
Editor : Jal

"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya bisa diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Demi Sabu dan Judi Online, WA Nekat Bobol Kontrakan

Kategori :