BABELPOS.ID, TEMPILANG - Cipta Kondisi (Cipkon) kondusif di bulan Ramadan, Polsek Tempilang berhasil mengamankan seorang penjual miras jenis arak.
Pelaku itu diketahui berinisial SU warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, yang diamankan di rumahnya pada hari Sabtu (25/3/23) sekitar pukul 03.30 WIB.
BACA JUGA:12 Hari Operasi Pekat, Polres Babar Amankan 12 Orang Pelaku Serta Ratusan Miras
Penangkapan pria penjual arak tersebut dibenarkan Kapolsek Tempilang Iptu Intan Diputra, Minggu (26/3/23).
"Penggeledahan dan penangkapan ini juga berkat laporan dan informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan penjualan miras di wilayah Kecamatan Tempilang yang sangat meresahkan masyarakat," ungkap Iptu Intan.
BACA JUGA:93 Botol Miras Diamankan Polres Basel Dalam Operasi Cipta Kondisi
Intan meyebutkan, dalam penggeledahan rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah bukti berupa 8 buah jerigen yang berisi cairan jenis arak sekitar 160 liter dan 2 buah jerigen kosong.
"Kemudian 35 bungkus plastik bening yang diduga berisi cairan jenis arak, 10 helai plastik asoi warna hitam ukuran kecil, 6 helai plastik bening ukuran kecil, 1 unit Hp mrek Maxtron, 1 buah karung warna putih yang bertuliskan Prima Flora dan 1 buah gayung warna biru," bebernya.
BACA JUGA:Temui Warga Petaling, Polsek Mendo Barat Diminta Tertibkan Pemuda Tenggak Miras
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Tempilang guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (*)