Hasil penelusuran okutimurpos.bacakoran.co, bahwasanya ekstasi termasuk jenis narkotika golongan 1. Dan berdasarkan UU narkotika nomor 35 Tahun 2009, pasal 115 ayat 1, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Dan dendanya maksimal Rp 8 M.(*)
Di OKU Timur, 'Ekstasi' Rasa 'Semen Putih' Nyaris Beredar
Jumat 17-03-2023,21:06 WIB
Editor : Babelpos
Kategori :