Hasil penelusuran okutimurpos.bacakoran.co, bahwasanya ekstasi termasuk jenis narkotika golongan 1. Dan berdasarkan UU narkotika nomor 35 Tahun 2009, pasal 115 ayat 1, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Dan dendanya maksimal Rp 8 M.(*)
Di OKU Timur, 'Ekstasi' Rasa 'Semen Putih' Nyaris Beredar
Jumat 17-03-2023,21:06 WIB
Editor : Babelpos
Kategori :
Terkait
Rabu 04-10-2023,10:30 WIB
Pergi Mancing Tak Dapat Ikan, Pengangguran Asal OKU Ini Malah Curi Aki Mobil
Jumat 17-03-2023,21:06 WIB
Di OKU Timur, 'Ekstasi' Rasa 'Semen Putih' Nyaris Beredar
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,05:48 WIB
POLEMIK DASAR HUKUM ISLAM ANTARA ZAKAT MAAL DAN ZAKAT PROFESI
Kamis 19-03-2026,05:38 WIB
Kelebihan Vespa Primavera dan Sprint 2026 yang Baru Diluncurkan Piaggio
Kamis 19-03-2026,17:05 WIB
Polresta Pangkalpinang Siagakan Ratusan Personel Amankan Malam Takbir dan Salat Idulfitri
Kamis 19-03-2026,12:26 WIB
Nekat, Jambret Ini Sambar Tas Penumpang di Dalam Bus di Sungailiat
Kamis 19-03-2026,11:55 WIB
Baznas Kota Pangkalpinang Salurkan Zakat Rp 93.511.000 Bagi 500 Mustahik
Terkini
Kamis 19-03-2026,17:09 WIB
Jelang Puncak Mudik, Kapolresta Pangkalpinang Periksa Pospam dan Posyan
Kamis 19-03-2026,17:05 WIB
Polresta Pangkalpinang Siagakan Ratusan Personel Amankan Malam Takbir dan Salat Idulfitri
Kamis 19-03-2026,17:02 WIB
Sambut Idulfitri, PT Timah Serahkan Ratusan Paket Sembako di Bangka Selatan
Kamis 19-03-2026,17:00 WIB
Ombudsman Babel Awasi Pelayanan Mudik 2026 di Bandara dan Pelabuhan, Ini Temuannya
Kamis 19-03-2026,12:33 WIB