Terjerat Sendiri, Kasus Akon Masuk Kejaksaan

Selasa 14-03-2023,06:20 WIB
Reporter : Reza Hanafi
Editor : Babelpos
Terjerat Sendiri, Kasus Akon Masuk Kejaksaan

KASI tindak pidana umum dan lain-lain (TPUL)  Kejati Bangka Belitung,  Mila Karmila, mengatakan pihaknya sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung atas perkara timah yang menjerat tersangka Suratno als Akon. 

“Kita baru menerima SPDP, untuk satu tersangka Akon saja,” kata Mila kepada harian ini.

Pihak JPU dikatakanya saat ini belum menerima berkas perkara. Dengan begitu detil perkara sendiri belum dapat dipelajari. 

“Kalau sudah SPDP itu, mungkin dalam waktu dekat berkasnya dapat kita baca. Saat ini penyidiknya masih bekerja dulu,” sebutnya.

Adanya SPDP dibenarkan oleh pihak Polda Bangka Belitung melalui Kabid Humas AKBP Jojo Sutarjo. 

Menurutnya sudah menjadi SOP bagi penyidik setiap adanya penyidikan harus menyampaikan SPDP kepada JPU di Kejaksaan. 

“Kan sudah menjadi SOP. Setelah itu nantinya akan dilakukan penelitian berkas oleh JPU. Harapanya juga perkara tersebut cepat P21 guna segera disidangkan,” ujar Jojo.

Seperti diketahui, Suratno als Akon hingga kini masih menjadi tersangka tunggal dalam  penyidikan atas sidak administrasi  perizinan pada sebuah gudang timah yang dilakukan oleh kementerian energi dan sumberdaya mineral (ESDM) dengan melibatkan langsung Polda Bangka Belitung di Desa Kebintik, Pangkalan Baru, Bangka Tengah.

Akon juga sampai saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolda Bangka Belitung.  

Sementara itu undang-undang yang dijerat penyidik kepada Akon ternyata adalah tentang pertambangan minerba yakni undang-undang nomor 3 tahun 2020 pasal 161.

Pasal tersebut  berbunyi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O  (seratus miliar rupiah)

Kategori :