"Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan menyanggah," ujar Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (9/3).
2. Prof Nunuk Tidak Bisa Membantu 3.043 Guru P1
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membatalkan penempatan 3.043 P1, yang merupakan guru lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021, tetapi saat itu belum mendapatkan formasi.
Sejumlah guru P1 yang penempatannya tiba-tiba dibatalkan, melakukan aksi damai di Kantor Kemendikbudristek di Jakarta, Jumat (10/3).
Mereka menuntut Kemendikbudristek menganulir surat keputusan pembatalan penempatan terhadap 3.043 P1.
Sayangnya, setelah bertemu Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, mereka kecewa berat dan menangis.
"Kami memang diterima Dirjen Nunuk, tetapi apa yang disampaikan beliau membuat kami sangat kecewa bahkan menangis," kata Ketua Forum Guru P1 Batal Penempatan PPPK Guru Dewi Nurpuspitasari kepada JPNN.com, Sabtu (11/3).
Dia mengungkapkan Kemendikbudristek seolah lepas tangan dengan nasib 3.042 oang P1.
Dewi bercerita, saat pertemuan itu Prof Nunuk mengatakan tidak bisa membantu 3.043 P1 batal penempatan.
Alasannya, Kemendikbudristek tidak punya kuasa mengambil kebijakan sendiri.
Makin kecewa lagi, lanjut Dewi, Dirjen Nunuk tidak bisa menjamin 3.043 P1 mendapatkan penempatan pada seleksi PPPK 2023.
Dengan alasan formasinya diusulkan pemda, sedangkan Kemendikbudristek hanya menempatkan.
Dewi juga kecewa karena penjelasan Kemendikbudristek soal penyebab pembatalan penempatan 3.043 P1 itu belum klir.
3. Ada Formasi Tiba-tiba Hilang
Lebih lanjut Dewi mengatakan, saat pertemuan itu Dirjen GTK Prof Nunuk hanya menyodorkan data yang dimilikinya.
Namun, lanjut Dewi, setelah dicek dengan data yang dimiliki P1 ternyata tidak berkesesuaian.