Sementara itu, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto menambahkan, barang bukti sabu tersebut merupakan tangkapan Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang pada 7 Februari 2023 lalu Jalan Batu Nirwana RT 005 RW 001 Kelurahan Semabung lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Dari tangkapan tersebut, pihaknya mengamankan tersangka atas nama Fen San alias Afen. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket diduga sabu.
Selanjutnya, ujar Kapolresta, dilakukan penggeledahan ke rumah kontrakan tersangka dan ditemukan narkotika jenis sabu yang sudah siap edar jenis sabu dengan berat 1,553,87 gram atau kurang lebih 1,5 kilogram atau senilai Rp2 miliar.