BANGKA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melakukan kunjungan kerja (kunker) ke PT Timah Tbk, Rabu (8/3/2023).
Kedatangan Sakti Wahyu Trenggono di Bumi Serumpun Sebalai ini untuk melihat kawasan mangrove terpadu yang dikelola PT Timah Tbk bersama Yayasan Ikebana di Pesisir Pantai Rebo Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Dalam kunker tersebut, Menteri KKP menyerahkan secara simbolis dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Dirjen Ruang Laut KKP kepada Direktur Utama PT Timah Tbk, Achmad Ardianto.
Selain itu, Menteri KKP juga melakukan penanaman mangrove dan pelepas liaran kepiting bakau di kawasan mangrove terpadu tersebut.
Kegiatan yang bertajuk "Pertambangan Inklusif PT Timah Tbk untuk Mewujudkan Implementasi Ekonomi Biru dan Pemulihan Kesejahteraan Masyarakat" ini juga dihadiri Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin, Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra, Danlanal Babel (Kolonel Laut (P) Deni Indra Murdianto dan jajaran direksi PT Timah Tbk serta jajaran Forkopimda provinsi, kabupaten/kota.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menuturkan bahwa laut memberikan jasa sebagai sumber pangan dan kehidupan, jalur konektivitas, dan pelayanan jasa lainnya.
Saat ini, kata dia, terdapat berbagai isu pengelolaan laut di Indonesia yang berpotensi mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan lingkungan, keberlanjutan mata pencaharian masyarakat bidang kelautan, ketahanan pangan dari laut, dan pertumbuhan ekonomi yang bersumber dari pemanfaatan sumber daya kelautan.
"Oleh sebab itu, penting untuk menciptakan laut yang sehat, aman, tangguh, dan produktif untuk kesejahteraan bangsa," ujar Sakti Wahyu Trenggono yang biasa disapa Trenggono ini.
Trenggono mengatakan, saat ini KKP berfokus untuk mengakselerasi implementasi lima program berbasis ekonomi biru untuk menjaga kesehatan ekosistem laut, pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ekonomi biru, dikatakannya, menempatkan pertimbangan aspek keberlanjutan ekosistem laut sebagai prioritas dalam menumbuh-kembangkan sektor-sektor ekonomi kelautan.
"Kelima program strategis tersebut, yaitu penambahan luas wilayah konservasi laut dengan target luas 30%, penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengembangan budidaya ikan yang berkelanjutan, pengelolaan dan pengawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta membersihkan sampah plastik di laut melalui gerakan partisipasi nelayan atau Bulan Cinta Laut," papar Trenggono.
Dijelaskan Trenggono, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, salah satu persyaratan dasar Perizinan Berusaha adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Katanya, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Pemerintah Pusat.
"PKKPRL menjadi amat penting untuk menjamin ketaatan pengguna ruang laut terhadap rencana tata ruang laut. PKKPRL sebagai instrumen dasar bagi pemerintah untuk mengontrol penerapan ekonomi biru dalam pengelolaan sumberdaya kelautan," katanya.
Dia menjelaskan, proses penilaian dokumen permohonan KKPRL dilakukan berdasarkan rencana tata ruang/rencana zonasi serta memperhatikan kelestarian ekosistem, kepentingan nasional, dan kepentingan masyarakat dan nelayan tradisional.