BABELPOS.ID, KOBA - Guna membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas baik, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menandatangani nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Bateng di Ruang Rapat VIP Kantor Bupati Bangka Tengah pada Rabu (8/3/2023).
Selain penandatanganan nota kesepakatan, juga dilaksanakan Sosialisasi Peran dan Fungsi Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang turut diikuti camat dan lurah se-Bateng, Kepala Desa se-Bateng dan tamu undangan lainnya.
"Alhamdulillah hari ini selain penandatanganan nota kesepakatan, kita juga menggelar sosialisasi, tentunya hal ini sangat penting mengingat selama ini kita sering menganggap Kejaksaan hanya melaksanakan tugas dan fungsi dibidang penuntutan saja, padahal lebih luas dari itu semua," ujar Bupati Bateng, Algafry Rahman kepada babelpos.id.
BACA JUGA:Kejari Bateng Diganti, Syamsuardi Pindah Tugas ke Gorontalo
Dikatakan Algafry, selain mempunyai tugas dan kewenangan di bidang pidana dan ketertiban umum, kejaksaan juga berwenang menangani perkara perdata dan tata usaha negara.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kajari Bateng beserta jajaran atas kegiatan yang dilaksanakan dan menghimbau para peserta untuk dapat mengikuti sosialisasi dengan baik.
"Kepada peserta, ikuti dengan baik sosialisasi ini, sehingga apa yang diperoleh dari acara ini dapat dipahami dan dimengerti dan dapat dilaksanakan dalam lingkungan kerja masing-masing," ucapnya.
BACA JUGA:Perdana 2022 Ini Kejari Bateng Musnahkan BB dari 77 Perkara, Shabu Capai 1,6 Kg
Ia pun berharap dengan adanya nota kesepakatan dan sosialisasi ini dapat menciptakan ASN yang berintegritas.
"Harapan ini tentunya akan terwujud jika kita semua berjiwa profesional, jujur, dan berkualitas dan tentunya juga didampingi dan dirawat oleh rekan-rekan Kajari Bangka Tengah," tuturnya.
BACA JUGA:Kejari Bateng Selesaikan Perkara Anak Pahlawan Kebersihan Melalui Restoratif Justice
Sementara itu, Kajari Bateng, Muhammad Husaini menyampaikan beberapa materi terkait tugas dan kewenangan kejaksaan.
Materi yang disampaikan yakni pengertian, organisasi dan bidang yang ada di kejaksaan, program jaga desa kejaksaan, macam-macam bentuk Tipikor hingga pengjelasan keadilan Restorative Justice (RJ).
Ia juga mengatakan Restorative Justice dalam perkara narkotika merupakan hal yang baru berkembang dalam penyelesaian perkara di era modern ini dan berharap adanya Balai Rehabilitasi Kejaksaan Bateng.
"Ini sebuah solusi bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dengan harapan dapat kembali ke masyarakat dan kembali dalam keadaan semula yang tidak mengkonsumsi narkotika," ujarnya.