Heboh, PPPK Bukan ASN? Heti: Kalau Benar, Apa Bedanya dengan Honorer?

Kamis 02-02-2023,07:44 WIB
Reporter : esy
Editor : Babelpos

PARA honorer heboh dengan munculnya informasi bahwa ada PPPK model baru. 

Kabarnya, skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terbaru ini merupakan hasil rapat koordinasi (rakor) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan asosiasi pemda pada Rabu (18/1).

Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengaku mendapatkan informasi hasil audiensi salah satu forum dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Serang pada 31 Januari.

Hasil audiensi itu menghasilkan beberapa informasi penting, yaitu:

1. BKPSDM akan membuka PPPK 2023 pada Oktober - November 2023.

2. Terkait guru prioritas satu (P1), prioritas dua (P2), prioritas tiga (P3) menunggu surat edaran pemerintah pusat.

3. PPPK model baru, yaitu PPPK tidak terikat pengukuhan maupun insentif.

Yang bikin para honorer galau ada isu bahwa PPPK bukan lagi aparatur sipil negara (ASN).

"Aduh masa ada PPPK model baru, katanya PPPK tidak terikat lagi," kata Heti.

Dia menyebutkan di Kabupaten Serang, isu yang lagi hangat-hangatnya adalah skema PPPK tidak terikat hingga statusnya bukan ASN.

Contohnya, gaji guru akan dibayar sesuai jam aktif mengajar. Jadi, berbeda dengan ASN PPPK yang diberikan gaji pokok plus tunjangan.

"Kalau ASN PPPK berubah menjadi PPPK tidak terikat, apa bedanya dengan honorer ya, cuma ganti nama saja," cetus Heti.

Dia menambahkan kebijakan PPPK model baru itu sebagai tindak lanjut atas rakor 18 Januari 2023 yang mencari solusi penghapusan honorer 2023.

Heti pun mengimbau pemerintah untuk memberikan informasi detail mengenai isu PPPK model baru ini. Jangan sampai menimbulkan keresahan di kalangan honorer.

"Itu isu sensitif banget. ASN PPPK seharusnya tetap ada karena amanat UU ASN. Mudah-mudahan isu PPPK bukan ASN tidak benar," tegasnya.

Kategori :