Pemkot PGK Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI

Kamis 26-01-2023,19:46 WIB
Reporter : Abot
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Setelah melalui penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, Pemerintah Kota Pangkalpinang dinyatakan meraih opini kualitas tinggi. Penilaian oleh Ombudsman Republik Indonesia ini meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Asisten Administrasi Umum, Agus Fendi menjelaskan hasil penilaian ini Pemerintah Kota Pangkalpinang masuk pada zona hijau dengan perolehan nilai 87,8 dibanding dengan perolehan ditahun 2021 yakni masih di zona kuning.

"Kita masuk zona hijau dengan nilai tertinggi dari empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tiga OPD tinggi. Upaya dengan ditambahnya 60 indikator penilaian ternyata hasilnya semakin meningkat," sebutnya di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (26/1).

BACA JUGA:PSC 119 Gawat Darurat Kesehatan Diresmikan, Markas Pelayanan Terbaik Masyarakat PGK

Menurut mantan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan ini pencapaian tidak lain merupakan upaya bersama seluruh OPD serta pembinaan dari Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung.

Diharapkan kedepan, predikat penilaian kualitas tinggi tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan dengan mengoptimalkan mutu kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin baik pula. Sehingga target pemerintah kota masuk menjadi 10 daerah tertinggi nasional di tahun 2023 ini dapat tercapai.

"Kita akan mengupayakan semakin baik lagi, menjadi barometer dan parameter untuk semakin meningkatkan kinerja. Kalau kita masuk jadi 10 terbaik Wali Kota kita akan dipanggil langsung untuk menerima penghargaan itu," urainya.

BACA JUGA:Pelayanan Pasien Covid Tetap Maksimal

Sementara, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muhammad Tegi Galla Putra mengapresiasi Pemerintah Kota Pangkalpinang. Menurut dia, kategori penilaian di tahun 2022 ini cukup kompleks berbeda dengan tahun sebelumnya. Meski dengan metodelogi penilaian baru, Pangkalpinang bisa sangat menyesuaikan dan mendapatkan hasil penilaian yang sangat memuaskan juga.

“Ini salah satu prestasi kami juga. Karena kami Ombudsman merasa berhasil berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Justru dengan standar pelayanan publik kemarin di 2021 saat itu kita hanya masuk di zona kuning," jelasnya.

BACA JUGA:Berikan Pelayanan Optimal, RSUD DH Akreditasi Mutu Keselamatan Pasien

Sesuai dengan penilaian Ombudsman RI, Pangkalpinang menduduki peringkat kedua tertinggi pada Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022. Sementara peringkat pertama diraih oleh Kabupaten Bangka.

Terlepas dari penilaian tersebut, Tegi meyakini pencapaian penilaian utamanya ditujukan Pemerintah Kota untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Adapun OPD yang dilakukan penilaian yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker), Puskesmas Gerunggang, dan Puskesmas Selindung. Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung juga menyerahkan sertifikat hasil penilaian kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang.(*)

BACA JUGA:Inovasi Pedekate Berkah Disdukcapil Top 1 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Kategori :