KASUS dugaan Tipikor di masa lalu Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel) terus terkuak. Setelah Cabang Muntok Bangka Barat, disusul BPRS Cabang Toboali Bangka Selatan --saat ini tengah sidang--, teranyar tampaknya Cabang Sungailiat, Bangka.
Meski berat karena harus 'cuci piring', namun jajaran direksi BPRS Babel yang sekarang ini tampaknya berhasil mempertahankan posisi bank untuk tetap sehat. Sementara, sederet kasus yang bergulir agaknya akan menjadi 'warning' bagi pengurus sekarang untuk lebih berhati-hati dalam pengambilan kebijakan. Karena terlihat, mereka yang terjerat kasus harus menanggung resiko sendiri.
Lalu, bagaimana dengan BPRS Sungailiat itu?
Info yang diperoleh media ini, Kejari Sungailiat sudah akan menetapkan tersangka.
Selain perkara tersebut diduga kuat akan menyeret sepasang suami-istri pemborong Sungailiat selaku debitur, juga akan menyeret nama mantan Pinca BPRS Toboali. Disebut-sebut sang mantan Pinca itu juga saat ini masih duduk di posisi cukup strategis di BPRS Babel?
Demikian disampaikan Kasi Pidsus Kejari Sungailiat, Bangka, Noviansyah. Ia menyatakan, sudah berulangkali melakukan pemeriksaan, baik terhadap sang debitur maupun sang petinggi itu.
Apa mantan Pinca itu?
Ternyata yang bersangkutan di tahun 2010 sebagai petugas account officer (AO).
“Sudah sedari awal dia diperiksa. Dia sebagai AO saat itu,” tukas Noviansyah kepada harian ini.
Namun sayang mantan penyidik Pidsus Kejati Babel ini tidak mau menjelaskan lebih jauh. Dia mengatakan penyidikan masih berlangsung.
Di sisi lain, ternyata mantan Pinca Toboali itu juga saat ini sedang direpotkan dengan perkara Tipikor yang sedang disidangkan di PN Tipikor Pangkalpinang. Yang mana 6 anak buahnya –saat menjabat Pinca Toboali- telah dituntut penjara oleh JPU dari Kejari Bangka Selatan. Dengan kerugian negara diduga mencapai Rp 368.771.280.
Di sisi lain, salah satu anak buahnya bernama Paten tidak ikhlas karena merasa ditumbalkan. Paten terus menyeret sang mantan bos untuk turut dijadikan tersangka.
Kembali kepada kasus BPRS Sungailiat. Pihak penyidik Pidsus berjanji dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka dari BPRS dan debitur. Dugaan kuat kerugian negara dalam perkara ini disebutkan lebih dari Rp 3 milyar.
Pinjaman sebesar Rp 3 milyar di tahun 2010 itu dipergunakan untuk proyek pembangunan salah satu gedung milik STAIN SAS Bangka yang kini sudah berubah nama menjadi IAIN SAS. Namun sayangnya proyek tersebut macet.
Dari penelusuran harian ini, di tahun 2010 lalu sang debitur memperoleh pinjaman kredit pembiayaan lebih dari Rp 3 milyar. Dugaan modus yang terjadi kalau uang tersebut lalu digunakan untuk membeli lahan senilai Rp 1 milyar. Padahal harga aslinya hanya Rp 200 juta.