Mahfud: Saya Mendengar Ada Gerakan Pesanan Vonis Sambo?

Sabtu 21-01-2023,07:00 WIB
Editor : Babelpos

Tuntutan Bharada E 

Selain tuntutan Sambo, tuntutan yang dibacakan oleh JPU terhadap Bahrada E juga mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak.

Salah satunya dari pihak LPSK yang mengungkapkan seharusnya hukuman dari Bharada E yang merupakan justice collaborator lebih rendah dari semua tersangka.

Akan tetapi JPU memberikan tuntutan hukuman pada Bharada E 12 tahun dan lebih tinggi dari Putri Candrawathi, Kuat Maaruf serta Ricky Rizal yang hanya dituntut 8 tahun penjara.

Menurut Edwin bahwa seharusnya JPU melihat kasus ini mulai dari awal pemeriksaaan oleh penyidik hingga persidangan.

“Kita jangan melihat langsung di persidangan karena kasus ini dimulai dari penyidikan dan berbagai drama sehingga jangan hal tersebut tidak dilihat,” papar Edwin.

Dalam menerapan sebagai JC bukan dari kualitas perbuatannya, namun dari kontribusinya dalam mengungkap perkara tersebut dan penghargaannya berupa penjatuhan pidana yang paling ringan diantara yang lainnya.

Terkait dengan Bharada E sebagai salah satu pelaku penembakan, pihak Jaksa sendiri  sebenarnya mewakili keluarga korban.

Dengan demikian JPU harusnya mempertimbangkan bagaimana keluarga telah memaafkan Bharada E.

“LPSK tidak pernah intervensi dan tidak boleh, karena kami hanya mengingatkan berdasarkan dengan undang-undang,” jelas Edwin.

“Dengan semua kontribusi yang telah dilakukan oleh Bharada E, Jaksa jangan sampai habis menis sepah dibuang,” jelas Edwin.

Kategori :