Kemenag RI Larang Salurkan Zakat & Infak ke 108 Lembaga Ini, 2 di Babel, 1 Palembang, 2 Lampung

Jumat 20-01-2023,22:06 WIB
Reporter : Babelpos
Editor : Babelpos

h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala. 

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” tegas Kamaruddin Amin. 

Dia melanjutkan lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai UU Zakat Nomor 23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat.

Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak sebagai amil zakat yang melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang menyerahkannya,” sambungnya.

Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.

Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah. 

"Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” tegasnya.(esy/jpnn) 

Daftar 108 Lembaga Yang Telah Melakukan Pengelolaan Zakat Tanpa Izin Sesuai Regulasi 

1. Yayasan Sedekah Harian, Kab.Tangerang, Banten 

2. Pelopor Kepedulian, Tangerang, Banten 

3. Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten 

4. Yayasan Amal Terbaik Madania,  Tangerang Selatan, Banten 

5. Yayasan Langkah Maju Peduli (Laju Peduli), Tangerang Selatan, Banten

6. Yayasan Bathara Indonesia, Tanggerang, Banten 

7. Baitul Maal BMT Beringharjo, Gamping, DI Yogyakarta 

8. LAZIS IKADI, Sleman, DI Yogyakarta 

Kategori :