Mantan Kadiv Propam Polri itu oleh JPU dinyatakan bersalah karena menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam persidangan, Ferdy Sambo mengakui bersalah karena tidak mampu mengendalikan emosi. Namun, dia tidak mengaku ikut menembak Brigadir J.
Vonis atau putusan sidang Ferdy Sambo akan digelar pekan depan. Belum diketahui apakah majelis hakim akan sependapat dengan tuntutan JPU. Atau hakim punya pendapat tersendiri.
Bisa jadi Ferdy Sambo akan dihukum lebih ringan dari tuntutan JPU. Namun, ada kemungkinan hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman mati kepada suami Putri Candrawathi tersebut.