6. Suami/istri anggota KORPRI sakit/melahirkan (Rawat di RS): Rp1,5 juta;
7. Anggota KORPRI meninggal dunia: Rp5 juta;
8. Suami/istri anggota KORPRI meninggal dunia: Rp. 4 juta;
9. Anak kandung anggota Korpri meninggal dunia : Rp4 juta.
Penulis: Budi
Foto: Saktio
Editor: Lisia Ayu