"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Mendengar tuntutan itu, fans Bharada E yang turut hadir secara langsung di ruang sidang menangis histeris. Mereka berteriak, Jaksa tidak adil karena Richard seharusnya dibebaskan.
"Mikir dong harusnya. Jaksa tidak punya pikiran. Putri hanya 8 tahun tapi Richard hanya kacung tapi dituntut 12 tahun," teriak salah satu fans yang mayoritas emak-emak tersebut.
"Aku benci kalau bicara keadilan. Dimana keadilan di negara ini. Eliezer hanya taat kepada perintah pimpinan. Dia hanya disuruh. Semua jaksa harus dibuka semua rekening banknya abis penuntutan ini," teriak pendukung Bharada E lainnya.
Saat ricuh fans Bharada E di ruang sidang, hakim menskor persidangan dan sempat memperingatkan untuk mengeluarkan pengunjung apabila tetap teriak-teriak.
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.