PPKM Dicabut, Pemkab Babar tak Anggarkan Dana Penanganan Covid-19

Rabu 18-01-2023,16:38 WIB
Reporter : Cahyo
Editor : Jal

BABELPOS.ID, MUNTOK - Mengingat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tak menganggarkan biaya insentif penanganan Covid-19.

"Insentif untuk penanganan Covid-19 sudah tidak ada lagi. Kalau untuk klaim penanganan Covid-19 tahun 2023 ini ditangani BPJS Kesehatan," ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangka Barat, Muhammad Sapi'i Rangkuti, Rabu (18/1/23).

BACA JUGA:Kasus Covid-19 di Babar Masih Ada Satu, Sandi : Jangan Lalaikan Prokes

Rangkuti menyebutkan pada anggaran penanganan Covid-19 tahun 2022 lalu, diklaim ke Kementerian Kesehatan, sedangkan di tahun 2023 ini tidak bisa lagi.

"Semuanya sudah diklaim di BPJS Kesehatan. Sebelumnya anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 1.362.500.000, bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)," bebernya.

BACA JUGA:Covid-19 Belum Usai, Pemkab Babar Minta Waspadai Hepatitis dan DBD

Dijelaskan Rangkuti, semuanya diklaim di BPJS, karena secara otomatis termasuk dalam peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI. 

"Otomatis akan ditanggung karena masyarakat Babar termasuk peserta PBI atau UHC. Hanya ruangan saja yang membedakan ruang biasa pasien biasa dan penderitaan Covid-19 di ruangan khusus," pungkasnya. (**)

Kategori :