*Penampung, M Warga Pangkalpinang
*Isi Tangki di Beberapa SPBU Kota Palembang
SUPIR truk ekspedisi JNE yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Pihak Polres Bangka Barat (Babar) karena diduga menyelundupkan 1 ton lebih solar subsidi, ternyata sudah berjalan 6 bulanan.
"Itu dia kerja kurang lebih 6 bulan, terus prosesnya ia dapat minyak itu tidak singkat, jadi dia ngisi biasa kayak kita ngisi BBM," ujar Kasat Reskrim Polres Babar, Iptu Ogan Arif, Selasa (17/1/23).
Iptu Ogan mengatakan sopir tersebut mengumpulkan ribuan liter solar, membutuhkan waktu selama tiga sampai empat hari.
"Ngisi-ngisi dikumpulin, dan tidak semua SPBU solarnya ada, kadang ada yang sudah habis jadi sekali ngisi itu memerlukan tiga sampai empat hari baru ngumpulin itu semua, dapat 1 ton baru dibawa," bebernya.
Kasat juga mengungkapkan solar yang didapatkan sopir berinisial I alias J itu, dengan cara mengisi BBM di beberapa SPBU di Palembang.
"Tapi setelah ngisi itu dia pindah ke jeriken kan mobil JNE itu sekali ngisi bisa sekitar 90 liter lalu sama dia (sopir) dipindah ke jeriken biasa, nanti dia muter ke beberapa SBPU ada 4 atau 5 SPBU di Palembang," jelas Ogan.
Sementara itu, untuk M yang diduga menampung solar yang diangkut truk ekspedisi tersebut, Ogan menyatakan pihaknya telah membuat surat panggilan ke M.
"M orang Pangkalpinang, sudah surat panggilan ke saudara M itu, alamatnya menurut keterangan si supir itu, kami juga tau M itu siapa soalnya yang tau sopir tersebut, kata sopirnya kadang ketemu di jalan nanti di oper sama dia," terangnya.
Kasat juga mengatakan, dari pengakuan sopir, BBM jenis solar itu tidak semuanya ditampung oleh M.
"Kadang kalau ada kawan-kawan lain minta di kasih sama dia, maksudnya misal ada yang lain mau ngambil dikasih, jadi bukan hanya ke M," ucapnya.
Dengan pengakuan supir ini, agaknya selain tindak pidana, sanksi tegas dari perusahaan juga bakal menjerat sang supir. Soalnya, dari pernyataan, Kurnia Nugraha, selaku Head Of Media Relations Dept. JNE Pusat, menyatakan,
1) JNE mendukung upaya penggagalan pengiriman bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 1.020 liter yang dibawa oleh terduga pelaku berinisial I alias J supir truk yang mengendarai truk dengan nomor polisi B 9624 SCI oleh Jajaran Polres Bangka Barat.
2. BBM jenis solar yang tertangkap tersebut bukan merupakan bagian dari paket/barang kiriman resmi yang tercatat di sistem JNE, melainkan tindakan pribadi yang dilakukan oleh terduga pelaku I alias J.
3. Saat ini JNE sedang melakukan investigasi menyeluruh atas kejadian tersebut.