PANGKALPINANG, BABELPOS.ID – Tiga terdakwa perkara Tipikor belanja alat pemadam kebakaran kegiatan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran tahun 2021 Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Bangka dituntut penjara.
Tim JPU yang diketuai Noviansyah di hadapan majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Mulyadi beranggota hakim Dewi dan Warsono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara yang telah merugikan keuangan negara Rp 196.878.508.
Oleh karena itu masing-masing terdakwa Kusyono Aditama (kepala Satpol PP sekaligus pengguna anggaran) dituntut penjara 2 tahun dan 6 bulan serta denda 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Supriyanto (PPTK) dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Supri juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 25 juta dengan subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Aos Syaeful Azhar selaku direktur CV Izzata dituntut 2 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 100 juta dengan subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Dalam dakwaan mengungkapkan para terdakwa dalam proyek senilai Rp. 259.769.000 telah merugikan keuanga negara sebesar Rp 196.878.508. Adapun kerugian negara tersebut -dalam dakwaan- disebut di antaranya mengalir kepada terdakwa Supriyanto sebesar Rp 25.900.000. Uang tersebut diperoleh dari modus sebagai uang tambahan harga pembelian sepatu safety Damkar sebesar @ Rp 750.000,00 x 37 pasang.
Uang tersebut diterima terdakwa dari saksi Arif Rachman (toko) melalui saksi Khai Manja Rizki (honorer). Selain itu juga memperkaya pemborong Aos Syaeful Azhar sebesar Rp 170.978.508.
JPU mengungkapkan modus dalam kejahatan ini dimana dalam pengadaan perlengkapan berupa baju anti panas khusus Damkar dan sepatu safety Damkar tidak memenuhi spesifikasi atau (SNI).
Adapun awal mula mala petaka tersebut ketidak sanggupan pihak pemborong CV Izzata itu dalam memenuhinya. Sehingga berujung pada turun tangan langsung terdakwa Supriyanto dan Khai Manja Rizki (honorer) mencarinya di Bandung-Jawa Barat.
“Bahwa terhadap permasalahan tersebut saksi Anggi Budiman (pihak pemborong) menghubungi terdakwa Supriyanto untuk dibantu dalam hal mencari sepatu safety Damkar.
Selanjutnya Supriyanto menyampaikan hal tersebut kepada saksi Khai Manja Rizky (honorer bidang Damkar) yang pernah mengikuti Diklat pemadam agar dicarikan sepatu safety pemadam. Lalu saksi Khai Manja Rizky menghubungai toko/produsen sepatu yang ada di Bandung,” ungkap JPU dalam dakwaan.
Pihak toko di Bandung tersebut tak menjual sepatu Damkar yang standar. Namun begitu akhirnya menjadi pilihan dengan harga toko yakni perpasang Rp. 1.500.000. “Bahwa kemudian terdakwa Supriyanto mengarahkan saksi Khai Manja Rizky apabila mendapatkan telpon dari saksi Anggi Budiman agar harga sepatu disampaikan sebesar Rp 2.500.000 dengan alasan untuk bagi-bagi kpeada Kasat dan kawan-kawan Damkar,” sebutnya gamlang.
Namun ternyata harga mark up itu tak disetujui pihak pemborong. Hingga akhirnya hanya disetujui sebesar Rp 2.200.000 perpasang itu. Hingga akhirnya terjadilah pemesan sepatu Damkar tak berstandar SNI itu.
Ternyata tak selesai di situ, setelah dipesan pihak Anggi Budiman dan Khai Manja Rizky meminta pihak toko untuk mencantumkan merek Magnum pada bagian depan dan samping sepatu. Namun pihak toko keberatan dan tidak bersedia, dan akhirnya pihak toko hanya menyanggupi untuk menyiapkan merek lebel Magnum saja untuk diletakan pada bagian resleting. Itupun dengan syarat pihak toko tidak melakukan pemasangan.