BABELPOS.ID, PARITTIGA - Tambang pasir timah ilegal di Kaolin, Dusun Jampan, Desa Kelabat, Kecamatan Jebus, ditertibkan jajaran Polsek Jebus, Rabu (11/1/23).
Aktivitas tambang ilegal tersebut masuk kawasan hutan produksi (HP), yang merupakan aset dan IUP PT. Putra Kusuma Abadi. Namun sampai saat ini perizinannya masih dalam proses perpanjangan di Kementerian ESDM.
Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, mengungkapkan para penambang di wilayah tersebut telah diberi himbauan sebelum dilakukan penertiban.
"Kami sudah cukup bijak dan manusiawi, diimbau sampai empat kali," ujar Kompol Ghalih, Kamis (12/1/23).
BACA JUGA:Kasat Polpp Babar Ingatkan Jangan Ada Aktivitas Tambang di Bukit Menumbing, Ini Dampaknya
Kapolsek mengatakan dalam penertiban pihaknya berhasil mengamankan enam unit mesin Domfeng, tiga unit mesin Wujin dan 14 mesin Robin serta dua unit mesin Upin Ipin.
"Di lapangan hanya ada pekerja, itupun sebagian kabur sudah dimintai keterangan terhadap pekerja sebanyak enam orang," ungkapnya.
BACA JUGA:Tolak Aktivitas Tambang Inveksional, Empat Desa di Tempilang Datangi Balai Pertemuan
Menurut Ghalih tidak ada perlawanan saat melakukan penertiban, berbeda halnya dengan video yang sempat beredar diduga dari pelaku tambang yang menyudutkan atau fitnah kepada APH terkait pengerusakan alat tambang.
"Terkait beredarnya video yg menyatakan bahwa APH melakukan tidak keadilan terkait pembacokan selang alat tambang saat penertiban TI di kawasan tersebut, kami akan melakukan penyelidikan terkait hal tersebut, dan kalau ungkapan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan memenuhi unsur pidana, kami akan proses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku," pungkasnya. (**)
BACA JUGA:Ditkrimsus Polda Razia Tambang Belo Laut, Belasan Orang Diamankan