Ferdy Sambo, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, diduga merancang pembunuhan itu setelah mendengar Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir Yosua saat di rumah Magelang.
Di dalam dakwaan, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Richard Eliezer, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi untuk melakukan pembunuhan Yosua.
Sedangkan peristiwa pembunuhan terjadi di bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Awalnya, hakim meminta kepada jaksa penuntut umum untuk menyusun surat tuntutan selama satu minggu ke depan untuk terdakwa Ferdy Sambo.
"Baik selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun surat tuntutan satu Minggu ya," kata Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa, 10 Januari 2023.
Namun di ruang sidang utama Jaksa tampak keberatan jika hanya diberikan waktu satu pekan oleh majelis hakim, jaksa meminta hakim memberikan waktu dua pekan untuk menyusun berkas tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Hakim tetap meminta Jaksa untuk bisa menyelesaikan berkas tuntutannya tersebut selama 1 minggu ke depan, karena proses penahanan terdakwa Ferdy Sambo berjalan terus.
Hakim berharap Putusan Ferdy Sambo bisa dilakukan secepatnya, sebelum waktu penahanan Ferdy Sambo Habis.
Hakim juga berharap sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa dilakukan pekan depan yakni pada hari Selasa.
"Karena waktu penahanan sudah berjalan terus, sehingga kita akan selesaikan sebelum waktu penahanan habis," ujar hakim.