Nih Ada Kepres Larangan Jual Rokok Batangan

Selasa 27-12-2022,12:30 WIB
Reporter : dnn
Editor : Babelpos

*Jokowi Teken PP Soal Jualan Rokok
*Beli 1 Bungkus, Isi 3 Batang?

JANGAN buang bungkus rokok Anda, kembalikan ke toko atau warung.  Karena masih berguna.

Jika ada yang beli batangan, bisa dimasukkan ke bungkus tadi.  Jika ada yang nanya, maka beli 1 bungkus, meski isinya cuma 3 batang.... ha ha...

Ini penting,  Soalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal larang rokok dijual batangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang akan disusun untuk tahun 2023.

Larangan rokok dijual batangan tersebut termuat dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. 

Jokowi telah teken Keppres No 25 tahun 2022 ini pada 23 Desember 2022. 

Dalam Keppres No 25 tahun 2022 itu, ada pelarangan penjualan rokok batangan lantaran penjualan rokok di tengah masyarakat hanya diperbolehkan per bungkus. 

Larangan rokok dijual batangan akan diatur melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Berikut ini perubahan pengaturan dalam Rancangan PP No 109 Tahun 2012 sebagaimana diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, di antaranya: 

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; 

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; 

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

6. Penegakan dan penindakan; dan 

Kategori :