BACA JUGA:KBI Raih The Most Appreciative in Academic Development dari PPM Manajemen
Selanjutnya, ketentuan Pasal 15 Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 mempersyaratkan dokumen perizinan usaha sebelum badan hukum Indonesia dapat melakukan perjanjian kerja sama dengan Dirjen Dukcapil dalam rangka hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.
“Diharapkan dengan PKS ini, kependudukan dapat mendukung perkembangan layanan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. Selain itu, seluruh jajaran bursa berjangka, lembaga kliring, dan asosiasi yang hadir diharapkan memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung implementasi PKS ini dan dapat menginformasikan kepada seluruh anggotanya," tandas Didid.
Adapun Dirjen Zudan menyampaikan apresiasi untuk penandatanganan PKS tersebut.
“Data kependudukan dapat digunakan untuk verifikasi. Kemendagri berkomitmen terus memperbaiki data kependudukan agar tetap jelas dan bersih,” ungkap Zudan.(**)
BACA JUGA:Kinerja Mengkilat, KBI Raih The Best State Owned Enterprise Award 2022
BACA JUGA:KBI Ajak Masyarakat Gemar Membaca
BACA JUGA:Semester I 2022, KBI Catat Registrasi Resi Gudang Tumbuh 22%