BACA JUGA: Kebut Serapan Anggaran, ASN Pemprov Dilarang Libur, RD Siapkan Sanksi
Kemudian, Sambo juga membantah telah mengatakan, “Harus kasih mati anak ini”, “Kamu bunuh Yosua”, serta pernyataan “Kau tambahkan amunisi”.
Ferdy Sambo juga membantah telah bertanya apakah Eliezer telah mengisi senjata, membantah memegang leher Yosua dan memerintahkannya berlutut, membantah telah mengatakan “Kau tembak”, juga membantah dirinya melakukan penembakan.
"Kemudian kokang senjata, pakai sarung tangan hitam, kemudian kamar setengah terbuka karena saya masuk menjemput istri saya itu, saya jelas-jelas membuka pintu. Silakan hakim yang menilai,” ucapnya.
BACA JUGA: Adanya Shrimp Hatchery Bisa Penuhi Permintaan Pasar Benur Vaname
Menanggapi bantahan Sambo, Eliezer mengatakan dirinya tetap pada kesaksiannya. “Saya tetap para pendirian saya," tegas Eliezer.
Dalam persidangan ini, Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Sambo.
Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.