Persidangan Mantan Cawako Pangkalpinang dan Suami, Saksi Ringankan Endang

Sabtu 10-12-2022,11:52 WIB
Reporter : mcr27
Editor : Babelpos

Kedua terdakwa pun didakwa JPU dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan untuk dakwaan pertama. Kemudian, penipuan penggelapan, paling tinggi 4 tahun. “Dakwaan kedua Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 TPPU, dengan kurungan penjara 10 sampai 15 tahun,” tuturnya.

Kategori :