Cegah Pelanggaran Netralitas, Pemprov Kep Babel Luncurkan SiLapor ASN

Jumat 09-12-2022,21:08 WIB
Reporter : rel
Editor : Admin

4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

 

B. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004

Pada pasal 6 huruf h berbunyi bahwa nilai nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil, yaitu Profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi. Dalam menjaga netralitas baik di dalam maupun di luar kedinasan Pegawai Negeri Sipil harus menghindari segala bentuk kegiatan yang meliputi :

1. Melakukan pendekatan kepada Partai Politik (Parpol) terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon;

2. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya/orang lain;

3. Mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon;

4. Menghadiri deklarasi bakal pasangan calon, dengan atau tanpa atribut;

5. Mengunggah foto atau menanggapi (like, share, komentar dan sejenisnya) semua hal yang terkait dengan pasangan calon di media online dan media

sosial;

6. Berfoto bersama dengan pasangan calon;

7. Menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan parpol.

Penulis : Intan

Kategori :