HISYAM bin Alizein alias Umar Patek, salah satu pelaku Bom Bali 2002 mendapat program bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Umar Patek mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Diketahui mendapat hukuman 20 tahun penjara.
Pembebasan Umar Patek pada Rabu, 7 Desember 2022 mendapat reaksi keras dari Australia.
Sebab Pemerintah Australia berulang kali meminta agar Umar Patek tetap ditahan di balik jeruji besi.
Diketahui Umar Patek salah satu pelaku dua bom yang meledak di luar bar dan klub malam di Bali pada Oktober 2002, sehingga menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia.
Atas pembebasan Umar Patek, seorang penyintas bom Bali 2002, Peter Hughes merespon dengan menyebut sangat "menggelikan".
"Sangat menggelikan melihat salah seorang pelaku serangan bom di Bali dibebaskan dari penjara di Indonesia," katanya dikutip NCA, Kamis, 8 Desember 2022.
Korban serangan warga Australia Peter Hughes, yang berbicara di persidangan Patek pada 2012, mengatakan ekstremis yang dihukum itu pantas menjalani "hukuman terberat".
"Bahwa dia dibebaskan, itu menggelikan," katanya kepada stasiun penyiaran Australia ABC.
Pihak berwenang Indonesia mengatakan mereka yakin Patek telah merehabilitasi dirinya sendiri di dalam penjara setelah menyelesaikan program deradikalisasi.
Patek mengatakan dia ingin mengabdikan dirinya untuk deradikalisasi narapidana lain.
Wakil Perdana Menteri Australia Richard Marles mendesak Indonesia untuk menjaga Patek di bawah "pengawasan ketat".
"Kami akan terus membuat representasi untuk memastikan bahwa Umar Patek terus diawasi," katanya kepada ABC.
"Saya pikir ini akan menjadi hari yang sangat sulit bagi banyak warga Australia."
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese pada bulan Agustus mengatakan dia hanya "merasa jijik" dengan tindakan Patek, dan pembebasannya lebih cepat menimbulkan trauma bagi keluarga korban yang sedang berduka.