"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sungaiselan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku patut disangkakan Pasal 362 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (**)