BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Selama bulan November 2022, Polres Bangka melalui Satresnarkoba melakukan pengungkapan kejahatan narkotika sebanyak tujuh kasus. Dari tujuh kasus tersebut sudah 11 orang menyandang status tersangka.
Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain mengatakan, dari 11 orang tersangka yang diamankan Satresnarkoba narkoba rata-rata merupakan pengedar. Sebanyak 10 orang tersangka merupakan pria dan satu tersangka perempuan.
"Tujuh kasus narkotika yang melibatkan sebelas tersangka dengan total barang bukti sabu mencapai 29,12 gram. Semua kasus dalam proses penyidikan dan nantinya kan diserahkan atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka," ungkap AKP Zulkarnain kepada wartawan, Senin (28/11).
BACA JUGA:Bandar Narkoba Sungailiat Diciduk dengan BB Sabu 10,28 gram
BACA JUGA:Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangka
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Bangka Ringkus Pengedar Sabu di Sungailiat
Ia sebutkan, masih marak peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bangka hingga saat ini. Untuk itu masyarakat diimbau turut berpartisipasi memerangi narkotika yang telah menyasar banyak kalangan ini.
"Atas maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka, kami imbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan narkoba. Apabila mengetahui adanya peredaran narkoba agar segera melaporkan pihak kepolisian," katanya.(**)
BACA JUGA:Sabu 1 Kg Lebih Diamankan Satresnarkoba Polres Bangka
BACA JUGA:Dua Pemain Narkoba Diciduk Saat Transaksi
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Bangka Tangkap Pemilik Sabu 9 Gram