PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Sebanyak 7 anggota Polda Bangka Belitung diberhentikan secara tidak hormat alias PTDH akibat terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. 7 orang personil tersebut masing-masing: Bripka Zam, Bripka Yusuf Set, Bripka M. Ari, Brigadir Den, Brigadir Bas, Brip Pan, dan Briptu Ary.
Upacara PTDH tersebut berlangsung pada Senin pagi (28/11) dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Yan Sultra. "Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri ketujuhnya dinyatakan secara sah melanggar kode etik profesi Polri dan diputuskan PTDH," kata Yan.
BACA JUGA: Razia di Sejumlah Tempat Temukan Pengendara dengan Knalpot Racing
Dikatakan Yan keputusan pahit ini tidak diambil dalam waktu singkat. Melainkan telah melewati proses panjang yang penuh pertimbangan serta koridor hukum. Bahkan kasus-kasus yang dilanggar itu telah menjadi sorotan publik dan pimpinan institusi Polri.
“Kita harus jaga betul-betul nama baik institusi. Ini semua sudah melakukan proses pembinaan bahkan sidang disiplin namun yang bersangkutan tidak juga berubah. Sehingga keputusan PTDH ini diambil demi menjaga institusi ini dan kita laksanakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi komitmen institusi Polri,” tegas perwira dengan bintang 2 di pundak.
PTDH perlu dan harus dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin dan tata tertib yang berlaku dalam korps Bhayangkara. Ini berguna untuk keseimbangan antara reward (penghargaan) dan punishment (sanksi). Sekaligus menjadi wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik ataupun tindak pidana.
BACA JUGA: Satu Korban Ditemukan di Perairan Burung Mandi
“Saya juga berterimakasih dan apresiasi atas seluruh dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan dalam pelaksanaan tugas dengan baik, sehingga tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta telah dilaksanakannya beberapa kegiatan yang bersifat kemanusiaan yang membuktikan kerja nyata kita, sebagai pelayan dan pelindung masyarakat,” tandasnya.