PENJABAT Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin kembali meninjau aktivitas penambangan di kawasan Teluk Rubiah Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Sabtu (26/11).
Demikian terlihat dari video yang ramai dibagikan berulang kali di WhatsApp Group.
BACA JUGA: Helikopter Polri Hilang Kontak, Nelayan Temukan Tiga Bantalan Kursi
Terdapat juga hasil wawancara dalam video berdurasi 2 menit 43 detik itu. Dengan mengenakan jersey Liverpool, RD --demikian ia dikenal-- yang juga menjabat Dirjen Minerba Kementerian ESDM ini menyebutkan ada 19 ponton isap produksi yang beroperasi di dalam perairan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
"Ponton yang terdekat dengan garis pantai itu jaraknya 134 meter dari batas luar IUP, jadi semua di dalam IUP (PT Timah)," jelasnya.
Dan untuk meminimalkan kekhawatiran masyarakat akan dampak pencemaran aktivitas PIP tersebut, kata RD, ia sudah mengarahkan agar jarak aktivitas ditambahkan lagi 100 meter.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022 Guru P2 & P3 Dimulai, Observasi P1 Dibatalkan
"Tadi sudah saya arahkan untuk bergerak keluar lah, kira-kira tambah 100 meter ke depan, agar kurangnya kekhawatiran dari dampak terjadinya pencemaran," dalihnya.
RD berani memastikan, bahwa aktivitas ini tidak akan tidak akan menimbulkan dampak kerusakan bagi lingkungan sekitar. Dan tidak tumpang tindih peruntukan kawasan, baik zonasi maupun IUP operasi PIP tersebut.
"Tadi saya tanya juga, ini seberapa jauh sedimen buangannya atau tailingnya itu. Kalau lihat pola arus disini tidak kuat, jadi dia akan diendapkan di tempat semula. Ada pergeseran sedikit tapi tidak jauh, mudah-mudahan tidak berdampak negatif," ungkapnya.
BACA JUGA: Pelaku Soceng Diringkus Polisi, BRI Proaktif Ungkap Kejahatan Perbankan
"Malahan, sedimen itu dari alur sungai, bahkan kalau kita tarik dari aliran sungai itu dari yang ilegal diatas sana kan. Masa yang legal kita permasalahkan, yang ilegal kita diamkan.
Saya harap masyarakat paham kalau ini legal, karena kalau yang legal itu, kesatu, ada yang bertanggung jawab, sehingga kalau ada masalah kita tau siapa yang harus mempertanggung jawabkan, yang kedua ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan," ujarnya.
Oleh sebabnya, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memahami bahwa kegiatan ini legal, secara teknis berada di dalam IUP. Dan ia pun berpandangan positif bahwa masyarakat ikut mengawasi agar tidal terjadi dampak negatif dan pemerintah berkewajiban untuk memberikan penjelasan dan kondisi sebenarnya.
"Intinya kita upayakan sebaik-baiknya," pungkas RD.