Bahwa beberapa hari kemudian Iwan Kurniawan memperkenalkan Paisal Ansori kepada terdakwa Rudi Kurniawan di rumahnya. Kemudian terdakwa Rudi Kurniawan menyampaikan kepada Paisal Ansori untuk mekanisme dan segala sesuatunya berkoordinasi dengan staf Untung Sridadi. Lalu Iwan Kurniawan meminta Paisal
BACA JUGA: Dihantan Puting Beliung, Empat Atap Rumah Warga di Kelapa Copot
Dalam lelang elektronik (e-Tendering), Paisal Ansori meminta kepada Untung Sridadi untuk memasukkan dokumen penawaran yang menggunakan perusahan atas nama CV. ILHAM. Lalu Untung Sridadi pun meminta bantuan kepada Yohanes Roberto Sihombing untuk menginput dokumen penawaran tersebut.
Iwan Terima Fee
JPU mengungkapkan setelah pencairan uang langsung dibagi-bagi. Adapun rincianya sebagai berikut: sebesar Rp 100.000.000 untuk mengganti uang yang telah diberikan sebelumnya kepada terdakwa Rudi Kurniawan. Rp 35.000.000 diberikan kepada Iwan Kurniawan. Rp 100.000.000 diberikan kepada terdakwa Rudi Kurniawan.
Sisanya sebesar Rp 451.000.000 untuk Paisal Ansori atas biaya yang dikeluarkan dalam pengadaan pakaian Linmas dan atribut.
BACA JUGA: Parah!! Kurir Belanja Online Lapor Polisi Ngaku Dibegal, Padahal Laka Tunggal Gegara Mabuk
“Iwan Kurniawan dalam kesaksian di awal lalu –untuk terdakwa kakaknya dan Paisal Ansori- mengakui semuanya kalau telah berperan dalam proyek yang telah merugikan keuangan negara itu. Uang fee yang diterimanya itu sudah dikembalikan saat penyidikan yang lalu,” kata Ansyar kepada harian ini usai persidangan.
Terdakwa Iwan Kurniawan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.