Kasus Pengadaan Seragam Satpol PP Basel: Kakak Divonis, Adik Menyusul?

Selasa 22-11-2022,12:04 WIB
Reporter : Reza Hanafi
Editor : Babelpos

Dituntut JPU , 4 Tahun 6 Bulan

SETELAH sang kakak divonis bersalah, kini giliran sang adik terancam menyusul juga.  

Tim JPU dari Kejari Bangka Selatan yang dikomando Zulkarnain Harahap dan Ibrahim menuntut penjara terhadap terdakwa Iwan Kurniawan --adik dari mantan kepala Satpol PP Rudi Kurniawan- dalam pusaran perkara Tipikor proyek pengadaan seragam Satpol PP Pemkab Bangka Selatan. 

Dihadapan majelis hakim PN Tipikor Kota Pangkalpinang yang diketuai Iwan Gunawan beranggota hakim M Takdir dan Warsono terdakwa dituntut penjara selama 4 tahun dan 6 bulan potong tahanan dan denda Rp 200.000.000 subsider 4 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 35.000.000.

BACA JUGA: Angin Kencang Terjang Perlang, Ini Dampaknya

Terdakwa Iwan Kurniawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya,  dalam dakwaan diungkapkan  peran terdakwa diungkapkan telah menjadi perantara dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan pakaian Linmas dan atribut/pakaian kerja lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Bangka Selatan tahun anggaran 2020 yang dilaksanakan oleh Paisal Ansori dengan menggunakan/memakai perusahaan orang lain yaitu CV  Ilham yang ditunjuk secara langsung yang bertentangan dengan pasal 1 angka 40 dan pasal 38 ayat (3) peraturan presiden RI nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa.

Diungkapkan  peran Iwan Kurniawan dimulai dari  sekitar bulan Juli tahun 2020. Saat itu  Iwan Kurniawan berkunjung ke rumah sang kakak yakni Rudi Kurniawan. Saat itu  terdakwa Rudi Kurniawan –telah divonis-  menyampaikan  akan ada lelang baju Linmas dan atributnya di kantor Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan.

BACA JUGA: Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Diresmikan

Mendengar hal tersebut Iwan Kurniawan mengusulkan Paisal Ansori  untuk mengikuti tender.  Iwan Kurniawan berkata, “bagaimana kalau kita suruh Paisal ikut lelang?” lalu dijawab oleh terdakwa Rudi Kurniawan, “ikut prosedur bae.”

Lalu  Iwan Kurniawan  mengajak Paisal Ansori bertemu. Dalam  pertemuan tersebut Iwan Kurniawan  berkata, “Jo,  kite ikut tender pengadaan seragam linmas di Satpol PP.”  

Kemudian Paisal Ansori  bertanya, “kenapa ngajak saya? bukan orang lain?” kemudian Iwan Kurniawan berkata ”ya karena kamu lebih ngerti tekstil.”

BACA JUGA: Niat Hati Beri Tumpangan, Nyawa Warga Air Itam Nyaris Melayang

Kemudian Paisal Ansori  berkata, “iya kita coba saja, sambil cari perusahaan dan dukungan.” Paisal Ansori  juga berkata, “bagaimana aturannya?” kemudian Iwan Kurniawan menjawab, “ya biasanya 10 persen dari total anggaran  untuk Kasat Pol PP.”

Kemudian Paisal Ansori  bertanya ke Iwan Kurniawan, “jadi kalo untuk kite bagemane.” Kemudian Iwan Kurniawan menjawab, “ya kamu aturlah, terserah kamu.”

Kategori :