“Setelah adanya rekomendasi dari berbagai pihak itu, maka dilakukan pengajuan tambahan anggaran. Dari penambahan anggaran itulah kemudian diperbaiki hingga akhirnya pekerjaan proyek tersebut selesai dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” sebutnya.
Baru Tiga Orang Ditahan?
Dalam pusaran perkara proyek “rumah Tuhan” tahun 2020 yang telah merugikan keuangan negara senilai total lost atau Rp 6 Milyar bersumber dari APBD dan APBN baru menjerat 3 tersangka. Masing-masing: dari internal Kemanag Babel Denny Sandra selaku PPK. Dua rekanan yakni Nurahma Ahmad selaku Direktur CV Andara Karya Abadi selaku pemborong dan Lasyidi selaku konsultan perencana.
Dalam separuh perjalanan proyek ternyata terjadi permasalahan pada konstruksi. Tepatnya persoalan pada fondasi sehingga menyebabkan terjadi kemiringan pada lantai masjid.
Bagi jaksa penyidik terjadi kemiringan konstuksi di tengah perjalanan proyek seharusnya tak lagi diteruskan. Melainkan harus dihentikan karena sudah menjadi proyek gagal.
Walaupun di sisi lain ada “perbaikan” –sehingga di klaim tuntas oleh pihak Kemenag- namun kondisi proyek tetap saja dinilai sebagai proyek gagal. Karena terkesan “tambal sulam” untuk memperbaiki kemiringan yang nyatanya tetap saja miring. Diperparah lagi sampai ada penambahan dana senilai Rp 1,5 milyar kepada Kementerian Agama itu.